Bripda IDF Meninggal Tertembak Senpi Ilegal, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Jumpa-Pers-Mabes-Polri

Mabes Polri menggelar jumpa pers terkait meninggalnya Bripda IDF akibat tertembak oleh Bripda IMS. Foto: Instagram/@divisihumaspolri

INDOPOS.CO.ID – Kasus meninggalnya Bripda IDF yang tertembak sesama rekannya memunculkan fakta baru. Ternyata tersangka Bripda IMS memegang senjata api (senpi) ilegal. Kejadian berdarah itu terjadi di Rusun Polri, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023) dini hari WIB.

Temuan fakta itu didapati setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus meninggalnya anggota Densus 88 Antiteror Polri di kawasan Cikeas, Bogor. Serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, Polres Bogor telah melakukan olah TKP dengan melibatkan unsur pendukung lengkap yang terdiri dari tim TKP, Inafis, Tim Dokkes.

“Mengamankan CCTV. Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, kemudian baju korban dan lain-lain,” kata Ramadhan dalam siaran daring lewat Instagram DivHumas Polri dilihat, Sabtu (29/7/2023).

Polres Bogor telah menetapkan dua orang anggota Densus 88 Antiteror Polri sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Bripda IDF. Senjata api ilegal itu diketahui milik Bripka IG.

“Hasil pemeriksaan penyidik Polres Bogor ditemukan unsur kelalaian oleh Bripda IMS sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUH Pidana dan atau Pasal 338 KUH Pidana,” tutur Ramadhan.

“Namun juga akan dilapis dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait, tentang kepemilikan senpi dan senjata tajam tanpa hak,” tambahnya.

Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Mabes Polri telah melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Bripda IMS Bripka IG. Itu dilakukan setelah gelar perkara kasus tersebut. Kedua terduga pelaku itu dinyatakan melanggar kode etik.

“Hasil gelar perkara menetapkan, dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilaksanakan patsus di ruang sel patsus Biro Provos DivPropam Polri,” imbuh Ramadhan.(dan)

Exit mobile version