Kemenag Tegaskan Larangan Umrah Tanpa PPIU

kemenag

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin (Kemenag.)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) dengan tegas melarang para pelaku biro travel maupun kelompok orang untuk berangkat umrah ke Tanah Suci tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Hal ini merupakan respons terhadap kampanye umrah mandiri atau umrah backpacker yang sedang beredar di masyarakat.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin mengatakan dalam peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah hanya boleh dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.

“Tindakan lain dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai tindakan hukum oleh pihak kepolisian,” katanya dalam keterangan, Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, UU Nomor 8 Tahun 2019 juga menetapkan sanksi yang tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini.

“Pasal 122 menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, mengumpulkan, dan/atau memberangkatkan jemaah umrah, dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp6 miliar,” jelasnya.

Meskipun Arab Saudi memiliki kewenangan untuk mempermudah pelaku biro travel datang untuk umrah, Indonesia juga memiliki hak untuk mengatur warganya, termasuk di luar negeri.

Saat ini, aturan terkait umrah mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 dan PMA 6 Tahun 2021.

Nur Arifin menekankan bahwa regulasi ini dibuat untuk melindungi masyarakat, terutama jemaah haji dan umrah di Arab Saudi.

“Umrah dan haji adalah ibadah, bukan sekadar wisata, dan dalam pelaksanaannya harus memperhatikan aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan jemaah umrah menggunakan jasa PPIU agar ketiga aspek ini dapat terpenuhi,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version