Siang Ini, Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka

Tim-bareskrim-Polri

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada, Rabu (2/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sejak semalam. Semula berstatus sebagai saksi hingga dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini,” kata Djuhandani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Penyidik Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan. Sementara keputusan penahanan bakal dilakukan setelah waktu 1 × 24 jam.

“Selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim,” ujar Djuhamdhani.

Pemeriksaan terhadap pengasuh Ponpes di Indramayu itu telah dilakukan mulai pukul 15.00 WIB kemarin, sebelum ditetapkan tersangka. Penyidik tetap memberikan hak beribadah hingga mengoreksi kembali keterangannya.

“Selesai (pemeriksaan) pukul 19.00, meski pada pukul 19.30 pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan masih mengoreksi lima kali proses koreksi,” tutur Djuhandani.

Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. “Saat ini, PG jalani pemeriksaan lebuh lanjut sebagai tersangka,” ungkapnya.

Panji disangkakan Pasal 156a KUHP san atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (dan)

Exit mobile version