Kawal Dana Desa, Jaksa Agung Gencarkan Jaksa Jaga Desa

Kawal Dana Desa, Jaksa Agung Gencarkan Jaksa Jaga Desa - jaksa agung - www.indopos.co.id

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah memberikan arahan kepada para pegawai kejaksaan tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan “Jaga Desa” dengan tujuan mencegah korupsi di tingkat desa.

“Saat ini, fokus utama adalah menggalakkan program “Jaksa Jaga Desa” yang mengingatkan pada tindakan jaksa yang aktif di desa-desa. Langkah ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Jokowi untuk memprioritaskan pembangunan di wilayah pedesaan,” katanya dalam keterangan, Sabtu (5/8/2023).

Menurutnya, program pengawalan dana desa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

“Upaya ini bertujuan untuk mencegah aparat desa dari kemungkinan menjadi objek pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum karena kurangnya pengetahuan, dengan memberikan bimbingan dan
pembekalan yang diperlukan,” ujarnya.

Dalam hal penegakan hukum, Burhanuddin mengedepankan pendekatan yang humanis. Ia mengajak bawahannya untuk tidak hanya mengandalkan proses penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice, tetapi juga telah berhasil menghentikan sekitar 3.200 kasus yang tidak memiliki dampak yang signifikan.

“Langkah ini juga berdampak pada keadaan Lembaga Pemasyarakatan yang tidak terbebani dengan jumlah besar narapidana,” jelasnya.

Selain itu, Burhanudin juga telah memulai inisiatif Rumah Restoratif sebagai tempat penyelesaian hukum, baik yang berhubungan dengan pidana maupun konflik-konflik lainnya di desa, seperti konflik adat, perdata, warisan, dan tanah.

“Langkah ini diambil untuk menghindari proses peradilan yang panjang dan mengurangi biaya, serta mencegah timbulnya resistensi konflik dalam masyarakat,” kata dia

Tidak hanya itu, langkah tambahan yang diambil adalah pendirian Rumah Rehabilitasi bagi pelaku pengguna narkotika dengan persyaratan yang ketat, menunjukkan komitmen dalam menghadapi masalah narkotika di masyarakat. (fer)

Exit mobile version