BPJS Watch: Ada Salah Kaprah Tentang Proses Mediasi di Hubungan Industrial

BPJS Watch: Ada Salah Kaprah Tentang Proses Mediasi di Hubungan Industrial - demo pekerja - www.indopos.co.id

Ilustrasi - Buruh mogok kerja. (Dok Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan, pemahaman tentang hukum ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial sangat berpengaruh pada pelaksanaan 8 sarana hubungan industrial. Sehingga kerap sekali perselisihan hubungan industrial muncul, karena ketidakpahaman para pelaku hubungan industrial terhadap hukum ketenagakerjaan.

Salah satunya, menurut Timboel, adanya regulasi operasional yang tidak sinkron dengan UU yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sehingga iklim hubungan industrial menjadi terganggu.

“Sudah sangat jelas Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2004 tetang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mengamanatkan bahwa Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota. Namun tetap saja Kemnaker mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 17 tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi, yang isinya bertentangan dengan Pasal 8 UU PPHI,” ujar Timboel Siregar melalui gawai, Senin (7/8/2023).

Lalu, masih ujar Timboel, dalam Pasal 8 UU PPHI menyatakan proses mediasi hanya ada di tingkat Kabupaten/Kota. Oleh karena itu seharusnya Mediator hanya ada di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota. Tetapi Pasal 3 dan 4 Permenakertrans no. 17 tahun 2014 melegitimasi pengangkatan Mediator di tingkat Propinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan di tingkat Propinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kehadiran Pasal 8 ini pun diperkuat oleh Pasal 81 UU PPHI yang mengamanatkan Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja,” ungkapnya.

Sementara, dikatakan dia, dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundangan (UU PPP) mengatur tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yaitu kedudukan UU lebih tinggi dari Peraturan Menteri.

Lalu, lanjut dia, Pasal 7 ayat (2) UU PPP mengamanatkan Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dan dalam Penjelasannya disebutkan Penjelasan Pasal Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pasal 7 UU PPP menegaskan hierarki UU PPHI di atas Permenaker No. 17 Tahun 2014, dan oleh karenanya isi Permenaker no 17 Tahun 2014 tidak boleh bertentangan dengan Pasal 8 UU PPHI,” katanya.

Akibat, menurut dia, adanya Permenaker no. 17 tahun 2014 ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Propinsi melakukan proses mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Akibatnya bila ada Eksepsi, PHI pada Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yaitu putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.

“Kasus teranyar terjadi di PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus PHK yang terjadi pada beberapa pekerja di kota Solok, Sumatera Barat dan Kota Langkat Sumatera Utara,” bebernya.

“Pihak Perusahaan bersikeras untuk mencatatkan PHK di kedua kota tersebut ke Pusat, dan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil alih proses mediasi di Disnaker Solok dan Langkat. Tetapi tetap Disnaker Solok dan Lahat melanjutkan mediasi dan mengeluarkan Surat Anjuran,” imbuhnya.

Dia berharap Kemnaker memiliki niat baik untuk mematuhi Pasal 8 UU PPHI, sehingga proses mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial benar-benar dilakukan di dinas tenaga kerja kabupaten/kota. (nas)

Exit mobile version