INDOPOS.CO.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil enam pejabat utama dari perusahaan konstruksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan keenam pejabat dari perusahaan swasta tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 6 orang saksi,” katanya, Selasa (8/8/2023).
Menurutnya, salah satu dari enam Direktur Utama itu adalah RH, yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Jasamarga Tollroad Maintenance (TM). Lima lainnya adalah ADR sebagai Direktur Utama PT Berdikari Pondasi Perdana, ER sebagai Direktur Utama PT Guna Nusa Fabricator, YM sebagai Direktur Utama PT Berkah Bersama Ciherang, RF sebagai Direktur Utama PT Zulin, dan AT sebagai Direktur Utama PT Mitra Tata Abadibersama (MTA).
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan kelengkapan pemberkasan kasus korupsi tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujarnya.
Sebagai informasi, skandal korupsi proyek Tol ini menyiratkan adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II. Nilai kontraknya mencapai Rp13,5 triliun, tepatnya Rp13.530.786.800.000. Dalam bersekongkol mengatur pemenang lelang, ada indikasi merugikan keuangan negara. Kejagung telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak Maret 2023, namun untuk menetapkan tersangka masih sedang mendalami bukti-bukti, termasuk terhadap keenam Dirut tersebut. (fer)