Dihentikan Sementara Izinnya, Kemenag: Jangan Daftar Umrah ke PPIU Ini

Dihentikan Sementara Izinnya, Kemenag: Jangan Daftar Umrah ke PPIU Ini - umrah - www.indopos.co.id

Ilustrasi jamaah umrah. (Kemenag untuk INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan sementara perizinan 4 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), 3 dari PPIU yakni PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jelamaah umrah melewati batas waktu 3×24 jam,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Sementara, lanjut dia, 1 PPIU yakni PT. Arafah Medina Jaya terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jamaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam dan gagal memulangkan jamaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam.

“Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun,” katanya.

“PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun. Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, terhitung dari tanggal 29 Mei 2023,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, sanksi administratif tersebut berupa: tidak menerima pendaftaran jamaah umrah, tidak memberangkatkan jamaah umrah, melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah dan mengembalikan biaya umrah bagi jamaah umrah yang membatalkan keberangkatan umrah.

“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” ungkapnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar turut melakukan pemantauan dan pengawasan PPIU di wilayah masing-masing.

“Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jamaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” katanya. (nas)

Exit mobile version