Menanti Kemerdekaan yang Sesungguhnya

HUT Kemerdekaan RI ke-78

Syarif-Hidayatullah

Direktur Utama PT Indonesia Digital Pos, Syarif Hidayatullah. Foto: Dok Indopos.co.id

Oleh : Syarif Hidayatullah

INDOPOS.CO.ID – Secara de facto dan de jure, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah merdeka pada 17 Agutus 1945. Termasuk yang terbaru. Pemerintah Belanda mengakui “sepenuhnya dan tanpa syarat” bahwa Indonesia merdeka dari Belanda setelah 78 tahun. Ini disampaikan Perdana Menteri (PM) Belanda Mark Rutte di parlemen pada Rabu (14/6/2023).

Namun lagi-lagi, pertanyaan selalu muncul setiap menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI, termasuk pada tahun ini. Apakah kita sudah merdeka? Secara keseluruhan? Merdeka dari kemiskinan, diskriminasi, intoleransi, kebebasan berpendapat, ketidakadilan, ketidakmerataan, dan sebagainya?

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2023, jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai sebesar 25,90 juta orang. Garis Kemiskinan pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp550.458/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp408.522 (74,21 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp141.936 (25,79 persen).

Bagaimana dengan diskriminasi? Hingga tahun ini, diskriminasi masih terjadi di Tanah Air. Kasus terakhir video viral pada Maret 2023, tenaga kesehatan yang menunjukkan perbedaan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dan umum. Catatan BPJS Watch, sepanjang 2022 terdapat 109 kasus diskriminasi yang dialami pasien BPJS terkait pemberian obat, re-admisi, dan kepesertaan yang dinonaktifkan. Selain di bidang kesehatan, diskriminasi juga terjadi untuk kelompok minoritas, ras dan etnis, kaum hawa, dan sebagainya.

Sementara dari sisi intoleransi, Setara Institute menyatakan, kasus intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia terus mengalami peningkatan. Sepanjang Mei 2023 terjadi beberapa peristiwa intoleransi dan pelanggaran KBB di Indonesia. Ini seperti aksi pembubaran ibadah yang dilakukan kelompok masyarakat terhadap jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai, pembubaran ibadah di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gihon di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru, Riau, pembubaran aktivitas pendidikan Agama Kristen di Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Desa Cilame, Bandung Barat, Jawa Barat. Kemudian terdapat kasus pembakaran Balai pengajian milik Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen pada Selasa (30/5/2023).

Pun sama halnya dengan kasus-kasus kebebasan berpendapat, ketidakadilan, ketidakmerataan, dan lainnya masih mewarnai wajah Indonesia. Merdeka itu bebas dari berbagai bentuk ancaman, penindasan, perhambaan, penjajahan, dan sebagainya. Namun itu belum dirasakan sebagian masyarakat Indonesia.

Tugas Pemerintah Indonesia lah untuk menyelesaikan kasus-kasus ketidakmerdekaan yang dialami masyarakat Indonesia. Sementara media massa berperan aktif menyuarakan dan mengawal sampai tuntas kasus-kasus tersebut.

Di era digital ini, masyarakat yang tergabung dalam “pejuang” netizen juga bisa terus memantau dan mendorong penyelesaian kasus-kasus tersebut, dengan satu semangat sambil mengepalkan tangan, “VIRALKAN!”. Semoga Indonesia merdeka dengan sesungguh-sungguhnya. Amin! (*)

Exit mobile version