INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) Petrus Loyani mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima setoran pajak sebesar Rp 3,5 Triliun dari 5.443 Wajib Pajak (WP) Indonesia yang memiliki kekayaan signifikan.
“Namun, pertanyaan muncul apakah jumlah WP kaya tersebut, yang hanya sekitar 0,0019% dari total populasi Indonesia sekitar 275 juta orang, menggambarkan realitas. Jika data ini akurat, bisa menyiratkan bahwa upaya untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara dalam menciptakan kesejahteraan, seperti yang dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945, belum mencapai hasil maksimal dalam 78 tahun kemerdekaan RI,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Minggu (13/8/2023).
Menurutnya, dari jumlah total WP yang tidak termasuk karyawan, sekitar 11 juta, yang hanya sekitar 4 persen dari total populasi Indonesia, dapat disimpulkan bahwa jumlah wiraswasta di Indonesia masih relatif kecil.
“Hal ini memicu pertanyaan mengenai bagaimana Indonesia dapat berkembang dan sejahtera jika jumlah wiraswasta, yang bertindak sebagai pencipta lapangan kerja dan pendorong ekonomi negara, masih terbatas,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Petrus, diperlukan pemahaman mengenai jumlah WP karyawan dan perbandingannya dengan WP wiraswasta.
“Jika perbandingannya tidak adil, seperti misalnya 4 karyawan untuk setiap 1 wiraswasta, maka akan ada pertanyaan tentang kesetaraan dalam pembayaran pajak. Data ini perlu diungkapkan untuk menjaga rasa keadilan di antara masyarakat,” imbuh Petrus
Petrus menjelaskan, ketika mempertimbangkan bahwa total jumlah WP mencapai 40 juta dan hanya sekitar 11 juta WP termasuk dalam kategori WP kaya, maka terdapat 29 juta WP kelas menengah.
“Kelompok ini perlu mendapatkan pemahaman hukum yang memadai agar mereka tidak merasa terbebani oleh pajak yang tidak adil,” jelasnya.
Petrus menekankan, para pengacara pajak yang tergabung dalam Perjakin dapat berperan dalam memberikan bantuan, edukasi, dan advokasi hukum kepada 29 juta WP kelas menengah ini, yang jumlah kasusnya di Pengadilan Pajak mencapai lebih dari 12 ribu setiap tahun.
Seperti yang telah diungkapkan, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan mencatat bahwa dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
tercatat ada 5.443 wajib pajak individu yang membayar pajak dengan tarif tertinggi sebesar 35%. Ini berarti bahwa jumlah orang kaya yang dikenal sebagai “crazy rich” tersebut hanya menyusun sekitar 0,04% dari total jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2022, yang mencapai 11 juta WP OP.
Berdasarkan data yang kami peroleh hingga bulan Juli lalu, SPT PPh OP mencatat sekitar 5.443 wajib pajak yang telah melaporkan penggunaan PPh dengan tarif bracket 35%, dari total sekitar 11 juta wajib pajak yang melaporkan SPT PPh tahun 2022. (fer)