Hasilkan 64 UU Sejak 2019, Ini Kata Ketua DPR

Hasilkan 64 UU Sejak 2019, Ini Kata Ketua DPR - puan 6 - www.indopos.co.id

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: DPR untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024. Ia pun menjelaskan berbagai hasil kinerja DPR periode 2019-2024. Dari sisi legislasi lembaga perwakilan rakyat tersebut sudah berhasil menelurkan sebanyak 64 Undang-undang (UU).

Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024 digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Sidang Paripurna DPR itu digelar usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.

Sidang pembukaan masa sidang ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Dalam agenda yang sama, Presiden Jokowi akan menyampaikan Rancangan UU (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR.

“Kami sampaikan kinerja Pembentukan Undang-Undang sejak 2019 hingga saat ini, sejumlah Undang Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah, yaitu sejumlah 64 Undang-undang melalui Alat Kelengkapan DPR RI,” kata Puan di Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Adapun produk legislasi yang telah dilahirkan DPR bersama Pemerintah rinciannya adalah Komisi I DPR 6 UU, Komisi II DPR sebanyak 26 UU, Komisi III DPR 6 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR menelurkan 5 UU dan Komisi VII DPR 1 UU. Kemudian Komisi IX DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 5 UU.

Sementara itu Badan Legislasi (Baleg) DPR sebanyak 7 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus (Pansus) DPR ada 3 UU. Pada masa persidangan ini, DPR bersama Pemerintah dan juga DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 RUU yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Puan memastikan, DPR akan menuntaskan setiap pembahasan RUU tersebut secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat.

“Salah satu agenda pembentukan Undang Undang ke depan yang sangat strategis adalah Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Periode Tahun 2025-2045,” terangnya. (nas)

Exit mobile version