Dokter dan Nakes Tak Bisa Langsung Dipidana Dalam UU Kesehatan

Vaksinasi-Covid-19

Vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan berusia lanjut. Foto: Dok Humas Kemenkes

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru.

Ketentuan tersebut disebutkan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana.

“Aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan (dokter dan tenaga kesehatan). Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo dalam keterangannya, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Ketentuan yang dimaksud ialah UU Nomor 17 Tahun 2023. “Majelis akan melakukan pemeriksaan, lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, dalam kondisi darurat tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin.

“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” ucap Sundoyo.

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin. (dan)

Exit mobile version