INDOPOS.CO.ID – Lembaga pendidikan jangan dijadikan seperti lapangan. Harus ada peraturan teknis yang mengikat kampanye di lembaga pendidikan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi III Arsul Sani kepada INDOPOS.CO.ID, Rabu (23/8/2023).
Menurut dia, kampanye di lembaga pendidikan tidak harus seperti larangan kampanye di tempat ibadah. “Putusan MK ini jangan dimaknai kampanye bisa bebas di lembaga pendidikan,” katanya .
“Bisa saja, misalnya saya kampanye sebagai Caleg di lembaga pendidikan, tidak harus membawa banyak atribut partai seperti di lapangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK memutuskan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut saat berkampanye.(nas)