Revisi UU ITE, Komisi I Pertimbangkan Perkuat Peran BSSN

Abdul-Kharis-Almasyhari

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dari Fraksi PKS (foto : istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Komisi I DPR RI menjaring masukan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna memperkaya rekomendasi terkait perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu masukan yang disampaikan oleh BSSN adalah dilibatkan dalam tahap penyidikan tindak pidana bidang Teknologi lTE.

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari akan mempertimbangkan sekaligus membahas lebih lanjut pada pertemuan mendatang.

“Komisi I telah mendengarkan masukan dari BSSN terkait hal-hal teknis yang sering terjadi dalam penanganan insiden siber. DPR akan mempertimbangakan masukan tersebut,” ujar Kharis dalam ketetangannya yang diterima indopos.co.id, Rabu (23/8/2023).

Menurut Kharis, Komisi I akan melakukan sinkronisasi terhadap opsi penguatan peran BSSN dalam penyidikan kasus Teknologi ITE tersebut, dengan aturan dan UU yang lainnya. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga dan tidak menabrak UU yang sudah ada.

“Kepala BSSN menyampaikan beberapa hal teknis yang sering terjadi dalam penanganan insiden siber. Sesungguhnya kami akan lihat dahulu (masukan tersebut pada agenda selanjutnya),” ucap Kharis menambahkan.

Terakhir, ia menyampaikan Komisi I DPR akan membahas lebih lanjut rekomendasi BSSN dalam agenda rapat Komisi I DPR pada Senin (28/8/2023) mendatang.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 43, pegawai yang terlibat dalam tahap penyidikan tindak pidana bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian bidang komunikasi dan informatika.

Menyikapi pasal 43 tersebut, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Selasa (22/8/2023), Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian meminta Komisi I DPR mempertimbangkan BSSN ikut ambil peran dalam penyidikan tindak pidana bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka dari itu, BSSN menyampaikan rekomendasi tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (dil)

Exit mobile version