Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Pengacara Alvin Lim Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Adi-Vivid-Agustiadi-Bachtiar

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Foto: Dokumen Mabes Polri.

INDOPOS.CO.ID – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menyatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan pengacara Alvin Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan fitnah yang terkait dengan pernyataannya tentang Kejaksaan.

“Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan tahap gelar perkara sebelumnya. Selama proses penyidikan, kami juga telah melakukan penetapan status tersangka terhadap saudara AL,” katanya dalam keterangan, Rabu (30/8/2023).

Vivid mengungkapkan bahwa terdapat 8 laporan polisi yang diajukan di berbagai polda di wilayah terkait pernyataan Alvin Lim dalam akun YouTube Quotient TV, yang menganggap Kejaksaan sebagai sarang mafia.

“Seluruh laporan tersebut telah ditarik dan diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Vivid memastikan bahwa proses penetapan status tersangka terhadap Alvin telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Dalam konteks kasus Alvin ini, Vivid menginformasikan bahwa telah ada pemeriksaan terhadap 28 orang saksi dan pemeriksaan oleh 8 ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, Alvin juga telah dua kali mengajukan praperadilan namun pengajuan tersebut selalu ditolak oleh pengadilan.

Vivid menegaskan bahwa Alvin dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (fer)

Exit mobile version