Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Bareskrim

panji

Tersangka dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (pakai rompi oranye). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri pada, Selasa (29/8/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara yang bersangkutan belum lengkap secara formil dan materiil.

“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi, oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” kata Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan. Sekaligus mengefektifkan waktu yang diberikan Undang-Undang.

Perkara Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan, perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan.

Selain itu, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (dan)

Exit mobile version