INDOPOS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai perlu menambah jumlah konselor dalam melayani konseling para penerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), khususnya manfaat akses informasi pasar kerja. Pasalnya, jumlah konselor yang ada saat ini, belum sebanding dengan jumlah tenaga kerja ter-PHK.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Kemnaker Suhartono menyebut, jumlah tenaga kerja ter-PHK hingga Juli 2023 sebanyak 31.549 orang. Sementara Kemnaker telah memberikan pelatihan konseling kepada 370 orang konselor dari Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja di seluruh Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Kami merasa perlu untuk menambah jumlah konselor dalam memberikan layanan konseling kepada para penerima manfaat program JKP,” kata Suhartono dalam keterangan, Kamis (31/8/2023).
Ia menyebut salah satu tugas Pengantar Kerja yaitu memfasilitasi pencari kerja setelah mengalami PHK melalui pelayanan konseling. Dia berharap Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja kompeten sebagai konselor dan berkomitmen tinggi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Layanan baik penyediaan data lowongan kerja, layanan konseling karir maupun pelayanan antar kerja lainnya,” ucapnya.(nas)