Selasa, 5 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Usai Anggota DPR Ismail T., Kejagung Tetapkan Lagi Tersangka Kedua, Siapa?

Redaktur Juni Armanto
Minggu, 3 September 2023 - 00:20
di kanal Nasional
tutip

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto : Antara/Dhimas B.P

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya setelah beberapa waktu sebelumnya menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka.

Tersangka kedua yang ditetapkan adalah Christianus Benny (CB), mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim).

BacaJuga

Gus Imin Komentari IKN, Pengamat : Masyarakat di Kaltim Tak Perlu Tersinggung

Kasus Covid-19 Singapura Tetiba Naik, Menkes Ingatkan 2 Hal Ini

“Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).

Ketut menjelaskan dalam perkara ini, tersangka CB berperan bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

“Tersangka CB sebagai subjek yang melegalisasi dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka IT (Ismail Thomas),” ujarnya.

Dokumen tersebut, lanjut dia, dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

Atas perbuatannya, CB disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023,” kata Ketut.

Sebelumnya, Selasa (15/8/2023), Penyidik menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Ismail Thomas disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus PT Sendawar Jaya bukan perkara baru, tapi sudah lama berjalan terkait dengan Heru Hidayat, terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri.

Diketahui dalam amar Putusan Perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan tambang batu bara sekitar 5.300 ha di Kutai Barat, Kaltim.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, PT Sendawar Jaya merupakan pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 ha di Kutai Barat. Selain itu, menghukum tergugat I atau perusahaan Heru Hidayat dan pihak-pihak yang menguasai lahan agar mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat. (aro)

Tags: korupsitersangka
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

mdip
Nasional

Cerita Mahfud MD Dinasihati Kyai Pesantren: Kalau Jadi Pejabat Jangan Korupsi, Kebutuhanmu Cuma Segitu

Senin, 4 Desember 2023 - 17:07
icw
Nasional

ICW Ingatkan Capres-Cawapres Agar Agenda Pemberantasan Korupsi Jadi Prioritas

Senin, 4 Desember 2023 - 15:15
AR-Jokowi
Nasional

Mantan Ketua KPK Ungkap Jokowi Intervensi Kasus E-KTP, Komunikolog Sarankan Ini

Sabtu, 2 Desember 2023 - 13:05
fb
Headline

Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polisi Bilang Begini

Sabtu, 2 Desember 2023 - 06:06
demo
Nusantara

Demo di Kejagung, Massa Desak Sekda Karawang Kembali Diperiksa

Sabtu, 2 Desember 2023 - 04:44
fb
Headline

Jalani Pemeriksaan, Firli Bahuri Minta Ini Kepada Awak Media

Jumat, 1 Desember 2023 - 23:53
Load More

Populer hari ini

Ancaman Neo Orde Baru, Pengamat: Itu Warning Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja

Mahfud MD Sebut Banyak Pejabat Takut Dikejar KPK, Pengamat: Presiden Jangan Ternak Terduga Koruptor

Senin, 4 Desember 2023 - 15:33
Hadiri COP28 di Dubai, Ini yang Disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta

Hadiri COP28 di Dubai, Ini yang Disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta

Senin, 4 Desember 2023 - 10:16
Presiden akan Bagikan 2,5 Juta Sertifikat dan Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden akan Bagikan 2,5 Juta Sertifikat dan Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Senin, 4 Desember 2023 - 08:57
PTSL 2023 Tuntas, BPN Jakut Serahkan 1.628 Sertipikat dan 19 Sertipikat Elektronik ke Warga

PTSL 2023 Tuntas, BPN Jakut Serahkan 1.628 Sertipikat dan 19 Sertipikat Elektronik ke Warga

Senin, 4 Desember 2023 - 15:05
sharing-program-Pembangunan

Tiga Hal Penting Dibahas Dalam Rencana Aksi Pelatihan Program KB Delegasi Filipina

Minggu, 3 Desember 2023 - 23:25

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist