DPD RI Ajak Kepala Desa Beri Masukan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Fernando-Sinaga-IP

Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga Foto: DPD RI untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Dana desa sebagai mandat terpenting dari UU Desa memang menjadi faktor penentu meningkatkan status Indeks Desa Membangun (IDM) desa. Dan Kepala Desa dan jajarannya di pemerintah desa di harus mampu mengelola dana desa dengan baik.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Dia mengajak para Kepala Desa untuk berkoordinasi dengan dirinya terkait masukan untuk prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024 yang saat ini sedang dalam proses penyusunan di pemerintah.

“Kemendes PDTT dan 22 Kementerian atau Lembaga saat ini mulai menyusun rancangan prioritas penggunaan Dana Desa 2024,” katanya.

“Silakan para Kades memberikan masukan kepada Kemendes dan Kemendagri,” imbuhnya.

Sebelumnya, data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) per 1 September 2023, rekap Indeks Desa Membangun (IDM) 2023 menunjukan dari jumlah total 447 desa di Kalimantan Utara (Kaltara), sudah tidak ada lagi desa dengan status sangat tertinggal.

Hanya 96 desa tertinggal, desa berkembang sudah mencapai 226 desa, ada 67 desa maju dan 58 desa mandiri. Sementara di 2022 lalu, masih ada 2 desa sangat tertinggal, 140 desa tertinggal, 201 desa berkembang, 65 desa maju dan 39 desa mandiri.(nas)

Exit mobile version