Selasa, 5 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi VIII Anggap Usulan BNPT Kontrol Rumah Ibadah Seperti Zaman Kolonial

Redaktur Folber Siallagan
Selasa, 5 September 2023 - 15:20
di kanal Nasional
Stop-Radikal

Ilustrasi radikalisme (foto : tribata.polri.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menentang keras usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia agar mencegah radikalisme.

Menurutnya, hal itu dianggap menyalahi prinsip kebebasan beragama. “Saya menentang keras kontrol negara terhadap semua rumah ibadah di Indonesia. Karena menyalahi prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan,” kata Ace dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

BacaJuga

Gus Imin Komentari IKN, Pengamat : Masyarakat di Kaltim Tak Perlu Tersinggung

Kasus Covid-19 Singapura Tetiba Naik, Menkes Ingatkan 2 Hal Ini

Ia menerangkan, kalau pemahaman keagamaan berpotensi menimbulkan tindakan terorisme, sebaiknya ada tindakan pencegahan melalui mekanisme dialog dan pembinaan.

Ace pun menilai kebijakan ini seperti zaman kolonial. Menurutnya, usulan kebijakan ini berlebihan.

“Ini sudah kayak zaman penjajahan saja, rumah ibadah dikontrol semuanya oleh pemerintah. Saya kira berlebihan jika tempat ibadah dikontrol Pemerintah atau aparat pemerintah. Kalau ada satu atau dua kasus di mana rumah ibadah diduga digunakan untuk mengkritik pemerintah, ya tidak perlu dikhawatirkan. Mengkritik kan tidak harus dimaknai sebagai tindakan radikalisme,” katanya.

Ace menilai kontrol yang terhadap rumah ibadah menyalahi semangat kebebasan beragama. “Kalau rumah ibadah dikontrol sepenuhnya oleh pemerintah atau negara, justru menyalahi semangat kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Selain itu, kontrol yang terlalu kuat negara atas kehidupan beragama, berpotensi negara terlalu memaksakan dan intervensi terhadap ranah pribadi dalam beragama,” imbuhnya.

Ketua DPP Golkar ini menekankan BNPT semestinya mendeteksi potensi pemahaman agama yang menghalalkan kekerasan.

“Yang terpenting bagi lembaga seperti BNPT adalah mendeteksi potensi pemahaman agama menghalalkan kekerasan dan bertindak merugikan orang lain serta ketertiban sosial. Apa pun agamanya,” katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas juga menolak usulan BNPT tersebut.

Anwar menilai, usulan kontrol terhadap rumah ibadah itu bertentangan dengan jiwa semangat dengan UUD 1945 pada Pasal 29 ayat 2 yang mengatakan ‘Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.

“Dan juga bertentangan jiwa dan semangatnya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’,” ujarnya.

Diketahui, BNPT mengusulkan agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia agar tempat ibadah tidak menjadi sarang radikalisme. BNPT berkaca dari negara-negara luar.

“Kiranya kita perlu memiliki mekanisme kontrol terhadap penggunaan dan penyalahgunaan tempat-tempat ibadah yang digunakan untuk penyebaran paham radikalisme,” kata Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Dia mengusulkan agar ada mekanisme kontrol di Indonesia. Ini tidak khusus untuk masjid saja, melainkan juga untuk semua tempat ibadah dari agama apa pun di Indonesia.

“Mungkin, dalam kesempatan yang baik ini, kita perlu memiliki sebuah mekanisme untuk melakukan kontrol terhadap seluruh tempat ibadah, bukan hanya masjid, tapi semua tempat peribadatan kita. Siapa saja yang boleh memberikan, menyampaikan konten di situ, termasuk mengontrol isi daripada konten supaya tempat-tempat ibadah kita ini tidak dijadikan alat untuk menyebarkan ajaran-ajaran kekerasan, ajaran-ajaran kebencian, menghujat golongan, pimpinan, bahkan menghujat pemerintah,” tutur dia. (dil)

Tags: bnptKomisi VIIIRumah IbadahZaman Kolonial
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

modeip
Nasional

Terbit SE Rumah Ibadah, Stafsus: Menag Sangat Perhatikan Umat Beragama

Jumat, 24 November 2023 - 17:30
CORECS-2023
Nasional

Atasi Perubahan Iklim, Menag: Bangun Rumah Ibadah Ramah Lingkungan

Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:35
Penyerahan-Sertifikat-tanah-Wakaf
Nasional

Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Rumah Ibadah Disertipikasi Tanpa Diskriminasi

Kamis, 21 September 2023 - 15:05
Gagas Awasi Tempat Ibadah, ICMI: BNPT Perlu Dievaluasi Masyarakat
Headline

Gagas Awasi Tempat Ibadah, ICMI: BNPT Perlu Dievaluasi Masyarakat

Minggu, 10 September 2023 - 22:12
Penangkapan-Teroris-IP
Nasional

Kepala BNPT Minta Semua Tempat Ibadah Dikontrol, Begini Tanggapan Pdt Gomar Gultom

Selasa, 5 September 2023 - 17:05
Percepat Sertifikat Tanah Rumah Ibadah, Menteri ATR/BPN Pastikan Tak Ada Diskriminasi
Nasional

Percepat Sertifikat Tanah Rumah Ibadah, Menteri ATR/BPN Pastikan Tak Ada Diskriminasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:53
Load More

Populer hari ini

Ancaman Neo Orde Baru, Pengamat: Itu Warning Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja

Mahfud MD Sebut Banyak Pejabat Takut Dikejar KPK, Pengamat: Presiden Jangan Ternak Terduga Koruptor

Senin, 4 Desember 2023 - 15:33
Presiden akan Bagikan 2,5 Juta Sertifikat dan Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden akan Bagikan 2,5 Juta Sertifikat dan Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Senin, 4 Desember 2023 - 08:57
PTSL 2023 Tuntas, BPN Jakut Serahkan 1.628 Sertipikat dan 19 Sertipikat Elektronik ke Warga

PTSL 2023 Tuntas, BPN Jakut Serahkan 1.628 Sertipikat dan 19 Sertipikat Elektronik ke Warga

Senin, 4 Desember 2023 - 15:05
Hadiri COP28 di Dubai, Ini yang Disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta

Hadiri COP28 di Dubai, Ini yang Disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta

Senin, 4 Desember 2023 - 10:16
sharing-program-Pembangunan

Tiga Hal Penting Dibahas Dalam Rencana Aksi Pelatihan Program KB Delegasi Filipina

Minggu, 3 Desember 2023 - 23:25

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist