INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tiga tahun kepada Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, sebagai terdakwa dalam kasus suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang di Semarang, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama empat tahun dua bulan.
Dion Renato Sugiarto juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.
“Terdakwa terbukti bersalah karena melanggar dakwaan kumulatif kesatu pertama, kedua pertama, dan ketiga pertama. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Gatot Sarwadi dalam sidang di Semarang, Jawa Tengah dalam keterangan rilis yang dikutip pada Kamis (7/9/2023).
Dion Renato terbukti memberikan suap dengan maksud memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Total suap yang diberikan oleh terdakwa kepada berbagai pihak terkait pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp37,9 miliar.
Rincian pemberian suap tersebut adalah Rp2 miliar untuk proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung, Rp28,9 miliar untuk Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, dan Rp7 miliar untuk Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Terdakwa Dion Renato Sugiarto menyatakan menerima putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan mempertimbangkan kembali. (fer)