INDOPOS.CO.ID – Organisasi Barikade 98 menginginkan masyarakat turut mengawal kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat pengamat politik Rocky Gerung. Kasusnya saat ini tengah digarap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Mengajak semua elemen masyarakat yang mencintai negara kesatuan RI, untuk terus mengawal kasus Rocky Gerung yang sedang ditangani Mabes Polri,” ujar Ketua Umum Barikade 98 Benny Rhamdani di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Polri diminta tidak boleh takut dalam menghadapi setiap tindakan upaya hasut, fitnah, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian serta adu domba antarmasyarakat, yang menjadi ancaman serius hancurnya kesatuan dan persatuan Indonesia.
Maka itu, ia mendesak Polri mengambil sikap terhadap pengusutan perkara yang bersangkutan. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
“Harus ada kejelasan status hukum. Sebab dampak dari ucapannya sudah memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Ini menjadi pembejalaran bagi siapapun” ucap Benny.
Akademisi Rocky Gerung dipastikan akan memenuhi undangan klarifikasi lanjutan dari Dittipidum Bareskrim Polri terkait, kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada hari ini.
Kuasa hukumnya, Haris Azhar mengonfirmasi kehadiran kliennya dalam melanjutkan klarifikasi di Bareskrim Polri. Adapun agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
“Hadir (penuhi panggilan Bareskrim),” kata Haris Azhar saat dikonfirmasi secara terpisah lewat gawai, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan, sebanyak 97 pertanyaan telah disiapkan, 47 di antaranya sudah ditanyakan pada pemeriksaan pertama.
“Akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan,” ucap Djuhandhani di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Kasus dugaan penyebaran berita bohong telah diambil alih Bareskrim Polri, untuk mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut. Ada puluhan laporan polisi telah diselidiki.
Sebanyak 24 laporan polisi tersebut terdiri dari dua laporan polisi di Bareskrim Polri, tiga llaporan polisi di Polda Metro Jaya, 11 laporan polisi di Polda Kalimantan Timur, tiga laporan polisi Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan polisi Polda Sumatera Utara, dua laporan polisi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. (dan)