INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jalan tol Mohammed bin Zayed (MBZ).
Dibantara ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono.
“Hari ini kami umumkan penetapan saksi yang sekarang jadi tersangka yakni DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 s/d 2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting,” katanya dalam keterangan, Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan pada rumah tahanan negara cabang kejagung selama 20 hari kedepan.
“20 hari masa penahanan kepada DD, YM dan TBS kita tahan di rutan salemba,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu tersangka yakni Ibnu Noval (IBN), seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk pada 16 Mei 2023.
Ibnu menjadi tersangka terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tersebut. (fer)