Ketua DPR Apresiasi Rindam Jadi Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Ketua DPR Apresiasi Rindam Jadi Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba - puan - www.indopos.co.id

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Dok. DPR RI

INDOPOS.CO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) milik TNI menjadi salah satu perluasan lokasi rehabilitasi pecandu narkoba.

“Upaya perluasan lokasi rehabilitasi narkoba hingga ke Rindam bisa menjadi langkah yang sangat positif dan perlu didukung,” kata Puan, dalam keterangan persnya, Rabu (13/9/2023).

Sebagaimana diketahui, usulan agar Rindam di setiap Komando Daerah Militer (Kodam) menjadi salah satu lokasi yang digunakan untuk rehabilitasi narkoba datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas atau Ratas soal pemberantasan dan penanganan narkoba di Indonesia. Meski begitu, usul tersebut masih akan dikaji oleh Pemerintah.

Menurut Puan, usulan Rindam dijadikan lokasi rehabilitasi pecandu Narkoba bisa saja direalisasikan. Ia menilai peran TNI cukup strategis untuk ambil bagian pada program rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

“Upaya rehabilitasi yang dilakukan di Rindam harus dipandang sebagai langkah yang sangat penting dalam melawan peredaran narkoba di tanah air,” tutur perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI itu.

Kata Puan, sinergitas berbagai stakeholder dalam memberantas peredaran narkoba sangat diperlukan. Baik dari TNI, penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan lainnya.

“Pentingnya koordinasi dan sinergi antara berbagai lembaga pemerintah, termasuk TNI, Kepolisian, dan Kementerian Kesehatan, BNN dalam menjalankan program ini sehingga upaya penghentian penyalahgunaan narkoba dapat efektif,” sebut Puan.

Mantan Menko PMK ini pun menilai, program rehabilitasi bagi pecandu narkotika juga dapat dibarengi dengan program Bela Negara yang diinisiasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Apabila kondisi pecandu narkoba sudah memungkinkan, kata Puan, mereka bisa dikenalkan dengan nilai-nilai Bela Negara yang difasilitasi TNI di Rindam.

“Tujuan dari Bela Negara adalah untuk memupuk dan meningkatkan rasa nasionalisme, patriotisme, dan rasa cinta Tanah Air dalam diri setiap warga negara. Harapannya, pecandu bisa terlepas dari kecanduan narkoba apabila mereka mendapat pelajaran akan pentingnya nilai-nilai patriotisme,” paparnya.

“Dengan dibina oleh para personel TNI yang memiliki disiplin tinggi, kita harapkan para pencandu punya semangat untuk bisa hidup lebih baik lagi dan cepat meninggalkan narkoba,” imbuh Puan.

Meski begitu, Ketua DPP PDIP ini mengingatkan akan pentingnya menjaga prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan program rehabilitasi narkoba ini. Puan menyebut, proses rehabilitasi harus berlandaskan pada pendekatan kemanusiaan, bukan sekadar hukuman.

“Peserta rehabilitasi harus diperlakukan dengan adil dan mendapatkan akses yang memadai terhadap layanan kesehatan dan psikososial yang diperlukan untuk pemulihan mereka dari kecanduan narkoba. Upaya rehabilitasi harus dilakukan dengan humanis,” tegasnya.

Dalam konteks ekonomi, Puan meminta Pemerintah memerhatikan aspek pemulihan peserta rehabilitasi. Menurutnya, peserta rehabilitasi narkoba perlu didukung untuk bisa memiliki peluang kembali menjadi anggota produktif masyarakat setelah selesai menjalani rehabilitasi.

“Oleh karena itu, program pelatihan keterampilan dan pemberian kesempatan kerja juga harus menjadi bagian integral dari rencana rehabilitasi ini,” ungkap Puan.

Di sisi lain, ia pun menekankan urgensi pemberantasan narkoba di tanah air yang harus menjadi prioritas Pemerintah. Hal ini mengingat kasus narkoba di Indonesia terus menanjak setiap tahunnya.

Berdasarkan data BNN, jumlah kasus narkoba di Indonesia sebanyak 1.184 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.483 orang pada tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2022 menjadi 1.350 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.748 orang dan barang bukti sebanyak 12,4 ton.

Tahun 2023 sejak Januari hingga bulan Juli, diketahui sudah ada 1.125 kasus narkoba dengan jumlah sebanyak 1.625 orang. Puan mendorong Pemerintah untuk mengoptimalkan program pemberantasan narkoba. “Statistik menunjukkan bahwa prevalensi penggunaan narkoba di Indonesia terus meningkat, dan ini merupakan tantangan serius yang perlu diatasi dengan tindakan konkret,” pungkasnya. (dil)

Exit mobile version