INDOPOS.CO.ID – Pengamatan Pendidikan Indra Charismiadji mengungkapkan, Bogor menjadi wilayah paling banyak terjadi pelanggaran penerimaan peserta didik Baru (PPDB). Praktik tersebut, menurutnya, akan terus terjadi apabila jumlah bangku tidak sebanding dengan jumlah siswa.
“Selama jumlah sekolah dan bangku tidak sebanding dengan jumlah siswa, maka praktik nakal PPDB akan terus terjadi,” ujar Indra Charismiadji kepada INDOPOS.CO.ID, Kamis (14/9/2023).
Lebih jauh ia mengungkapkan, PPDB yang amburadul belakangan ini disebabkan karena pemerintah tidak menjalankan kewajiban fungsi konstitusionalnya. Sementara dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.
“Sampai saat ini pemerintah tidak melaksanakan kewajiban itu,” ucapnya.
“Seharusnya pemerintah menyiapkan sekolah yang cukup, bangku sekolah yang cukup,” imbuhnya.
Sebelumnya, seorang guru honorer di SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Mohamad Reza Ernanda, dipecat. Reza mengaku dipecat lantaran dianggap sebagai pelapor dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut kepada Inspektorat Kota Bogor.
Namun, kemudian Reza kembali bekerja, setelah pemecatan dibatalkan Wali Kota Bogor Bima Arya, setelah memediasi kedua pihak. (nas)