INDOPOS.CO.ID – Kasus korupsi yang terkait dengan proses lelang pembangunan proyek tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan peran para tersangka dalam memuluskan perbuatan melanggar hukum.
“Mereka diduga bersama-sama menentukan pemenang dalam proses lelang, setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang secara khusus yang menguntungkan pihak tertentu,” kata dia, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (14/9/2023).
Menurutnya, peran Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono yakni menetapkan pemenang lelang setelah memanipulasi spesifikasi barang agar menguntungkan penyedia tertentu.
“DD Menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan pemenang,” ujarnya.
Sementara itu, Kuntadi menuturkan, peran YM selaku Ketua Panitia Lelang Tol MBZ dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting dalam perkara ini masih menjadi subjek utama penyidikan, terkait pemilihan pemenang proyek dan nilai suap yang diterima oleh masing-masing terdakwa.
“YM diduga secara melanggar hukum ikut serta dalam mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya. Terdakwa TBS, yang berperan sebagai tenaga ahli, diduga turut serta dalam menyusun rancangan teknik akhir (detail engineering design) yang mencakup pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume barang,” tuturnya.
Sebagai infomasi, jalan tol MBZ adalah jalan tol layang yang memiliki panjang sejauh 36,84 kilometer dan terletak di atas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Tol ini mulai beroperasi sejak tahun 2019 dengan biaya proyek mencapai Rp16,23 triliun.
Kini ketiga terdakwa ini diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU huruf c jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selama proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 146 saksi dan menjalankan berbagai tindakan penyelidikan lainnya, termasuk penelitian di beberapa lokasi dan penyitaan barang bukti. (fer)