KemenKopUKM Raih Penghargaan Pelayanan Informasi Publik Ramah Disabilitas dari KIP

KemenKopUKM Raih Penghargaan Pelayanan Informasi Publik Ramah Disabilitas dari KIP - kemenkop - www.indopos.co.id

KemenKopUKM menjadi salah satu dari empat badan publik yang meraih penghargaan dalam Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik Ramah Disabilitas dari KIP. Foto: Dok. KemenKopUKM

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menjadi salah satu dari empat badan publik yang meraih penghargaan dalam Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik Ramah Disabilitas dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan ini diterima oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim saat acara Launching Buku IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) 2023 dan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) Versi Braille dan Audio Book di Ballroom Lumire Hotel and Convention Center, Jakarta.

Selain KemenKopUKM, badan publik yang meraih penghargaan sebagai Badan Publik yang Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik Ramah Disabilitas yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Tentu kami sangat bersyukur dengan penghargaan ini karena merupakan buah dari apa yang telah dipersiapkan selama ini atas fasilitas layanan publik yang ramah terhadap masyarakat termasuk penyandang disabilitas,” kata SesKemenKopUKM.

Menurut Arif penghargaan ini juga menjadi bukti bahwa KemenKopUKM sangat memperhatikan para penyandang disabilitas termasuk dalam hal memberikan pelayanan yang terbaik untuk semua. “Hal ini penting supaya KemenKopUKM menjadi badan publik yang benar-benar mampu diakses oleh semua orang termasuk para penyandang disabilitas,” kata Arif.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Publik Donny Yoesgiantoro menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan penetapan IKIP 2023. Donny berharap Buku IKIP dan UU KIP Versi Braille dan Audio menjadi rekomendasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dalam pembangunan daerah dan nasional.

“Program IKIP ini ada dalam RPJMN. UU Nomor 14/2008 tugas KIP ada dua yakni membuat standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik. Kegiatan ini sekaligus memberikan penghargaan kepada badan publik yang menyediakan layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas,” kata Donny.

“Semoga buku IKIP 2023 ini dapat menjadi masukan dan rekomendasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dalam pembangunan daerah serta nasional dan memberikan laporan pencapaian informasi publik di Indonesia,” imbuhnya.

Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP Rospita Vici Paulyn menyampaikan penyusunan IKIP menjadi jawaban KIP untuk mendapatkan data, fakta, dan informasi terkait upaya pemerintah dalam menjalankan kewajiban transparansi publik.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia, memberikan rekomendasi kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional dan investasi asing,” kata Rospita.

Indeks penilaian menganalisis tiga aspek penting yang diukur, yakni relevansi keterbukaan informasi publik bidang politik, ekonomi, dan hukum. Hasil IKIP Nasional 2023 berada pada skor 75,40 atau naik 0,97 poin dari tahun 2022 yang berada pada skor 74,43 dan keduanya berada dalam kategori sedang.

Sementara, hasil indeks tahun 2023 menempatkan lima provinsi yang memperoleh skor IKIP dalam kategori baik yakni Jawa Barat, Riau, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Aceh. Untuk 29 provinsi lainnya dalam kategori sedang, dengan lima provinsi pada skor terendah yaitu Maluku, Papua Barat, Maluku Utara, Papua, dan Gorontalo.

“Hasil penilaian ini diperoleh dari 306 informan ahli daerah dan 17 informan ahli nasional. Dimana para informan ini terdiri dari tiga macam unsur yaitu pemerintah/badan publik, akademisi/masyarakat, serta pelaku usaha,” kata Rospita.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, menilai Launching Buku IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) 2023 dan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) Versi Braille dan Audio Book menarik karena menjadi pemantik terwujudnya akses bagi semua.

“Dalam konstitusi disebutkan informasi adalah hak asasi. Sehingga yang kita lakukan ini adalah pemenuhan kita terhadap konstitusi negara, tepatnya pasal IV ayat 2 huruf C dalam UU Nomor 14/2008 tentang Informasi Publik,” katanya.

“Akses terhadap informasi juga memiliki dampak besar pada transparansi dan akuntabilitas pemerintahan suatu negara. Ketika warga memiliki akses yang baik terhadap data dan laporan pemerintah, mereka dapat ikut mengawasi tindakan pemerintah dan juga memeriksa kebijakan serta menuntut pertanggungjawaban jika diperlukan,” katanya. (dan)

Exit mobile version