INDOPOS.CO.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) di Parapuar View Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (15/09/2023). Sertipikat HPL ini diserahkan untuk mendorong pengembangan pariwisata Labuan Bajo.
“Hari ini kami dari Kementerian ATR/BPN dengan kerja sama yang baik bisa menyerahkan (sertipikat, red) HPL kepada BPOLBF tanah seluas 129,609 hektare. Kami harapkan tanah ini akan digunakan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia, usai penyerahan.
Wamen ATR/Waka BPN mengatakan, dengan diserahkannya sertipikat HPL, maka BPOLBF berhak untuk mengelola tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya.
“Manfaatkan pemberian hak ini secara maksimal, jaga baik-baik tanahnya,” imbaunya.
Selain itu, Raja mengingatkan agar rencana pembangunan di lokasi tersebut bisa segera dilakukan. Hal ini dinilai perlu untuk menghindari terjadinya konflik seperti terjadinya okupasi terhadap tanah tersebut.
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas proses sertipikasi yang telah dilakukan.
Ia menyebut, dengan sertipikat HPL ini akan memudahkan para investor untuk mengembangkan wilayah.
“Jadi kita harapkan para investor bisa segera melihat potensi dari kawasan Parapuar,” ujarnya.
Angela mengatakan, tanah yang sudah tersertipikatkan tersebut nantinya akan difokuskan untuk kegiatan Pariwisata Budaya. Menurutnya, dengan pariwisata bertemakan budaya ini ke depannya bisa memberi kesempatan besar pada masyarakat sekitar untuk memperoleh penghasilan yang lebih besar.
Turut memberi sambutan pada kegiatan penyerahan sertipikat kali ini, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina. (fer)