INDOPOS.CO.ID – Pengamat Hukum Ismail Rumadan mengungkapkan, tindakan penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas (Rumdin) Bupati Lamongan yang juga Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Yuhronur Efendi masih dalam rangkaian penyidikan.
“Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti terkait objek korupsi yang diduga,” kata Ismail Rumadan kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (18/9/2023).
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) ini, proses penggeledahan KPK tersebut belum bisa disimpulkan adanya tindakan korupsi. Apalagi berkaitan dengan kepentingan partai politik (Parpol).
“Kan bupatinya sendiri juga belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Kendati, diakui Ismail, biaya demokrasi pemilihan kepala daerah tidak sedikit. Sehingga tak sedikit kepala daerah harus melakukan tindakan memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri serta koleganya.
“Memang tidak bisa dipungkiri bahwa, mahalnya biaya demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah. Akibatnya banyak kepala daerah memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan koleganya,” jelasnya.
Ia meyakini, KPK dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka. Tentu, setelah tim penyidik menemukan titik terang adanya dugaan korupsi.
“Tidak ada ketentuan waktu yang pasti yang diatur dalam KUHAP berkaitan dengan berapa lama proses penggeledahan yang disertai dengan penyitaan dokumen atau benda yang dianggap membuat terang adanya dugaan korupsi. Semua sangat tergantung pada keyakinan penyidik apakah sudah cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka atau tidak,” terangnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan, penggeledahan sejumlah tempat di Kabupaten Lamongan berkaitan dugaan korupsi di sana. “Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana. Pemkab berarti ya,” katanya.
Meski begitu, Asep belum menjelaskan secara rinci mengenai lokasi penggeledahan maupun bukti yang ditemukan tim penyidik. Dia hanya menyebut, hanya menggeledah tempat yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Diketahui, selain menggeledah rumdin Bupati Lamongan, tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lamongan dan juga gedung Pemkab Lamongan. (nas)