Minggu, 24 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Kupas Tuntas Ketentuan Kepabeanan bersama Pekerja Migran Indonesia

Redaktur Wahyu Wibisana
Senin, 18 September 2023 - 21:10
di kanal Nasional
Sosialisasi aturan kepabeanan kepada para pekerja migran. Foto: Humas Bea Cukai

Sosialisasi aturan kepabeanan kepada para pekerja migran. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komitmen Bea Cukai untuk melayani dan melindungi para pekerja migran Indonesia kembali terwujud melalui gerak aktif dua kantor pelayanan Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Kediri dan Bea Cukai Juanda, dalam menyosialisasikan aturan kepabeanan kepada para pekerja migran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Senin (18/09) mengatakan pihaknya terus berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada para pekerja migran, termasuk melalui edukasi aturan kepabeanan dan cukai yang akan membantu para pekerja migran ketika hendak mengirimkan barang atau membawa barang dari luar negeri.

BacaJuga

Olah TKP Kecelakaan di Exit Tol Bawen Gunakan Metode TTA

Diduga Kelelahan, Sopir Ojol Meninggal saat Istirahat di Jalan

“Edukasi yang diberikan Bea Cukai pun hadir melalui berbagai media, salah satunya melalui siaran radio, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Kediri. Petugas Bea Cukai Kediri membahas ketentuan kepabeanan untuk pekerja migran Indonesia dan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai di siaran Radio Wijang Songko. Siaran radio yang berlangsung pada tanggal 11 September 2023 lalu, menyasar para pendengar di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri,” ungkapnya.

Narasumber dari Bea Cukai Kediri, dalam siaran radio tersebut mengupas tuntas aturan barang bawaan penumpang luar negeri dan barang kiriman luar negeri, juga ketentuan registrasi IMEI atas telepon genggam/alat komunikasi yang dibeli dari luar negeri.

“Terkait aturan IMEI, petugas Bea Cukai menginformasikan bahwa telepon genggam/alat komunikasi yang dibeli dari luar negeri oleh pekerja migran Indonesia pada saat pulang ke Indonesia yang dapat didaftarkan IMEI-nya adalah maksimal dua unit. Selain itu, peserta juga mendapat edukasi ketentuan registrasi IMEI pada perangkat handphone (HP). Registrasi IMEI HP yang berasal dari luar negeri dapat dilakukan melalui ecd.beacukai.go.id saat tiba di terminal kedatangan internasional Indonesia. Kami jelaskan pula langkah-langkah pendaftarannya, sekaligus mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pekerja migran untuk mengurus IMEI dengan cara yang legal dan selalu waspada terhadap penipuan mengatsnamakan Bea Cukai yang sampai saat ini masih marak terjadi,” rinci Encep.

Imbauan serupa juga mengemuka dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Bea Cukai Juanda pada tanggal 14 September 2023. Kantor Bea Cukai ini, bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur, menyelenggarakan program Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) untuk lebih dari 35 calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, Hongkong, dan Taiwan. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang ketentuan kepabeanan yang relevan kepada calon pekerja migran.

Dikatakan Encep, fokus utama OPP adalah memberikan pemahaman yang kuat tentang aturan barang bawaan penumpang. Para peserta diingatkan bahwa setiap penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia berhak atas fasilitas pembebasan barang bawaan pribadi senilai USD 500 per orang per kedatangan. Barang bawaan yang melebihi nilai ini akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selain itu, aturan mengenai barang yang dilarang dan dibatasi untuk diimpor juga dijelaskan oleh petugas Bea Cukai.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Juanda juga menjelaskan ketentuan mengenai barang kiriman. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, barang kiriman dari luar negeri kepada penerima di dalam negeri akan dikenakan pajak. Barang kiriman dengan nilai pabean hingga USD 3 akan dibebaskan dari bea masuk dan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Sementara itu, barang dengan nilai antara USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen PPN sebesar 11%. Ketentuan ini juga mencakup pengenaan pajak khusus pada barang seperti sepatu, tas, tekstil, dan buku.

“Semoga pengetahuan yang diberikan dalam siaran radio oleh Bea Cukai Kediri dan program Kawan Migran Bea Cukai Juanda tersebut dapat memberikan manfaat dan bekal persiapan yang lebih baik bagi para pekerja migran Indonesia ketika akan berangkat, saat berada di luar negeri, dan pada saat kepulangan ke tanah air,” tutup Encep. (ipo)

Tags: bea cukaiKetentuan KepabeananPekerja Migran IndonesiaPMI
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

bc2
Nasional

Pahami Modus dan Ciri-Cirinya, Cegah Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai!

Jumat, 22 September 2023 - 18:08
bc
Nasional

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lingkup Nasional dan Internasional

Jumat, 22 September 2023 - 16:16
Ini Bukti Dukungan Bea Cukai terhadap Pelaku Industri Dalam Negeri
Nasional

Bea Cukai Semarang Sosialisasikan Anti Rokok Ilegal ke Berbagai Lapisan Masyarakat

Jumat, 22 September 2023 - 09:12
Ini Bukti Dukungan Bea Cukai terhadap Pelaku Industri Dalam Negeri
Ekonomi

Ini Bukti Dukungan Bea Cukai terhadap Pelaku Industri Dalam Negeri

Jumat, 22 September 2023 - 08:28
Jalin Silaturahmi dengan Pengguna Jasa, Bea Cukai Jalankan Program CVC
Nasional

Jalin Silaturahmi dengan Pengguna Jasa, Bea Cukai Jalankan Program CVC

Kamis, 21 September 2023 - 17:22
Monitor-Pasar
Ekonomi

Enam Kantor Bea Cukai Monitor Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau

Kamis, 21 September 2023 - 12:05
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
polisi

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Sabtu, 23 September 2023 - 21:46
KH.-Ahmad-Jaelani

Tokoh Betawi Menyoroti Dua Hal dalam Perubahan UU 29/2007

Jumat, 22 September 2023 - 23:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist