INDOPOS.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) Komisi VI Amin Ak mendesak pemerintah melakukan moratorium atas proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City Kepulauan Riau. Sementara upaya pengosongan lahan dan relokasi warga harus dihentikan hingga duduk perkaranya jelas.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkannya di lapangan, warga Pulau Rempang sejatinya tidak anti investasi, namun mereka hanya memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang sudah mereka diami secara turun temurun.
“Tarik dulu semua aparat, selesaikan permasalahan secara damai dan adil,” kata Amin Ak dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Proyek Eco City di Pulau Rempang, yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional berpotensi merampas ruang hidup masyarakat. Relokasi yang direncanakan pemerintah mencerabut mata pencaharian mereka.
“Investasi itu bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, bukan investor,” ucap Amin.
“Pemerintah harusnya mendorong investor untuk memperhatikan, memastikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak dari praktik bisnis tersebut,” tambahnya.
Kawasan kampung hunian yang hanya seluas 1.000 hektare dibandingkan luas kawasan Pulau Rempang 17.000 hektare, menjadi aneh jika harus mengusir mereka.
Jauh akan lebih baik jika Masyarakat diintegrasikan dalam PSN tersebut dengan memprioritas lapangan pekerjaan maupun dampak ekonomi investasi kepada rakyat setempat.
“Presiden Joko Widodo menjanjikan pemberian sertifikat bagi lahan yang ditempati Pulau Rempang. Lebih baik tunaikan janji itu, dan integrasikan kawasan pemukiman warga sebagai bagian dari Kawasan PSN Eco City,” ujar Amin.
Perlawanan yang dilakukan rakyat di Pulau Rempang semata-mata karena mereka ingin mempertahankan kehidupan mereka. Namun, Pemkot Batam/BP Batam mengerahkan aparat secara berlebihan.
“Karena itu saya mendesak agar PSN di Pulau Rempang ini dimoratorium sampai dicapai kesepakatan yang adil bagi rakyat Pulau Rempang,” imbuh Amin. (dan)