DPR Minta BPJS Kesehatan Hati-Hati Kelola Tunggakan Iuran Peserta

Kartu Baru

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

INDOPOS.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diketahui sudah surplus. Namun, ada catatan yang harus diperbaiki. Yakni menumpuknya tunggakan peserta BPJS Kesehatan dan masih ada peserta yang tidak aktif.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto kepada INDOOPOS.CO.ID, Rabu (20/9/2023). Menurut dia, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat hingga Juni tahun ini, peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar tapi tidak aktif jumlahnya hingga 51,19 jiwa.

Lalu jumlah tunggakan peserta BPJS Kesehatan hingga Juni mencapai Rp25 triliun.

“Ini sangat memprihatinkan dan jadi preseden buruk dalam program JKN ke depannya,” ucap Edy.

Meski kondisi BPJS Kesehatan sedang sehat, menurutnya, direksi harus berhati-hati. Termasuk dengan adanya catatan tunggakan pembayaran dan peserta yang tidak aktif.

“BPJS kesehatan perlu meneliti faktor apa yang memnyebabkan tunggakan yang besar,” katanya.

Edy menyebut dengan melakukan investigasi ini, maka penyebab peserta menunggak dan tidak aktif akan ketahuan. Sehingga ada perbaikan untuk menarik loyalitas peserta yang enggan membayar iuran.

Menurut dia, salah satu solusi yang ditawarkan BPJS Kesehatan untuk mengatasi masalah tersebut adalah program rehabilitasi.

“Saya mendukung program rehabilitasi yang diinisiasi oleh Direktur BPJS Kesehatan,” ungkap Edy.

Sebab, lanjut dia, program tersebut merupakan kelonggaran untuk mencicil bayar iuran dengan skema yang disepakati. Dan sangat membantu peserta, terutama peserta dengan penghasilan rendah.

“Sayangnya program rehabilitasi tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan ini tidak serta merta mengembalikan status keaktifan kepesertaan,” ujarnya.

“Harus menunggu sampai tunggakan itu lunas, barulah peserta dapat menggunakan haknya sebagai peserta,” imbuhnya.

Edy meminta agar solusi tersebut digantikan dengan diskon, dengan catatan peserta langsung melunasi.

“Setelah itu langsung aktif. Tidak perlu menunggu,” katanya.

“Sebab dengan kebijakan sebelumnya, belum tentu saat menunggu melunasi tunggakan itu peserta dalam keadaan sehat,” tambahnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, dengan investigasi penyebab peserta tidak membayar iuran harus mendapatkan atensi, terutama peserta yang benar-benar tidak mampu.

“Stakeholder, dalam hal ini BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah harus bekerjasama agar memfasilitasi peserta yang tidak mampu tersebut untuk tetap menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Menurut Edy, cara yang dapat digunakan adalah mendaftarkan sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI).

“Yang perlu mendapatkan perhatian juga adalah denda rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah aktif. Ini harus ditiadakan,” kata Edy.(nas)

Exit mobile version