Tersangka Kasus BTS, Tenaga Ahli Kominfo Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi

ketut

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang (WNW), setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G. Penahanan tersebut dilakukan mulai Selasa (19/9/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka WNW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023,” kata Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Penetapan status hukum yang bersangkutan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023. Walbertus telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi setelah dijemput paksa pada, Selasa (19/9/2023) malam.

Dia diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Selain itu, kasus yang menjeratnya mengenai infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 sampi dengan 2022.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka Walbertus ialah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Total ada 12 tersangka dalam kasus tersebut. (dan)

Exit mobile version