INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong transformasi sistem pendidikan di Indonesia melalui kebijakan Asesmen Nasional (AN) dan Rapor Pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan, Rapor Pendidikan adalah platform yang mengintegrasikan berbagai data pendidikan, terutama data AN.
Sehingga, lanjut dia, menjadi alat ukur komprehensif yang menyajikan kondisi pendidikan Indonesia guna mendorong refleksi dan perbaikan mutu pendidikan.
“AN dapat memotret kualitas hasil belajar, proses, serta lingkungan belajar sebagai refleksi kondisi mutu layanan pendidikan,” ujar Anindito Aditomo di Jakarta, Senin (26/9/2023).
Menurut dia, AN juga mengukur instrumen kunci seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), dan Survei Karakter untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Ketiga instrumen tersebut menjadi kompetensi dasar untuk mendorong pembelajar sepanjang hayat, berkontribusi pada masyarakat, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara utuh,” ungkapnya.
Di samping itu, masih ujar dia, Sulingjar dapat menjadi dasar dalam mendiagnosis tantangan di satuan pendidikan dan merencanakan pembenahan. “Hasil AN ditampilkan dalam Rapor Pendidikan bersama hasil evaluasi lain dari berbagai sumber,” katanya.
“Melalui Rapor Pendidikan, data pendidikan tiap satuan pendidikan dan daerah dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan termasuk kepala sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk membuat perencanaan yang sesuai kebutuhan dan melakukan pembenahan pembelajaran yang tepat sasaran,” imbuhnya.
Melalui platform ini, lanjut dia, pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan berbasis data, sehingga pembenahan dapat dilakukan semakin tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan pembelajaran murid.
“Dirilis pada Juli 2023 lalu, Rapor Pendidikan untuk pemerintah daerah (pemda) menggunakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas pendidikan di suatu daerah dan mendukung perencanaan berbasis data,” ujarnya.
“Perencanaan berbasis data membantu pemerintah daerah untuk melakukan perumusan kegiatan dan anggaran bagi peningkatan kualitas pendidikan dengan pemenuhan SPM Pendidikan,” imbuhnya. (nas)