INDOPOS.CO.ID – Komisi III DPR sepakat memilih politikus Paetai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mewakili DPR menggantikan Wahiduddin Adams yang akan menjalani masa pensiun.
Hasil tersebut disepakati hari ini dalam rapat pleno Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir, selaku pimpinan rapat pleno itu mengatakan sembilan fraksi DPR RI di Komisi III memilih nama Arsul dibandingkan enam kandidat lainnya.
“Komisi III menyatakan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahidudin Adams adalah bapak. A Arsul Sani,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Adapun sembilan fraksi di Komisi III yang menyetujui adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, hingga PKS.
Arsul diketahui menyingkirkan calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test selama dua hari dari tanggal 25-26 September ini. Ykni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Setelah diputuskan Komisi III, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui. Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik.
Sementara, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul membeberkan alasan semua fraksi di Komisi III DPR kompak memilih Arsul Sani.
Bambang Pacul mulanya mempersoalkan hakim MK yang mewakili DPR mengambil keputusan di MK tanpa mengajak bicara DPR. Dia menilai hal itu terjadi karena hakim MK tersebut tak pernah berprofesi sebagai anggota DPR.
“Tugas yang paling berat bagi kita sebagai anggota DPR paling utama itu produk UU dari DPR dan pemerintah di sana kadang-kadang kan di-JR, judicial review,” kata Pacul.
“Kita tidak pernah diajak bicara tiba-tiba dibatalkan, padahal kita kerjakan dibatalkan. Kenapa? Karena, mohon maaf, karena tidak ada satu pun yang punya profesi sebagai DPR. Memahami SOP yang ada di DPR,” lanjutnya.
Menurutnya, hal itu membuat seluruh fraksi memilih Arsul Sani. Dia mengatakan Arsul juga memiliki latar belakang di bidang hukum.
“Beliau juga menguasai dari S1-nya juga hukum dan berkecimpung di hukum dan utamanya di DPR sekaligus Wakil Ketua MPR,” kata Pacul.
“Jadi secara pemahaman konstitusi beliau sangat paham secara pembuatan undang-undang pembentukan undang-undang beliau juga sudah cukup paham,” imbuhnya. (dil)