Efektivitas Cuti Ibu Hamil 6 Bulan dan Ayah 40 Hari Masih Digodok di RUU KIA

Efektivitas Cuti Ibu Hamil 6 Bulan dan Ayah 40 Hari Masih Digodok di RUU KIA - hamil kerja - www.indopos.co.id

Ilustrasi pekerja wanita hamil. Foto: @glints.com

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) merujuk pada cuti ayah yang diwacanakan mendapatkan perpanjangan hingga 40 hari. Ia menilai cuti 2 hari yang saat ini didapatkan ayah pasca melahirkan tidak efektif.

“Dari Badan Legislasi itu kan pembahasannya cuti bagi ayah hingga 40 hari, tapi kita masih godok nih apakah efektif atau tidak yang jelas merujuk pada aturan sekarang dimana ayah mendapatkan cuti kurang lebih 2 hari itu tidak efektif,” katanya saat rapat sinkronisasi RUU KIA di Gedung DPR, Rabu (27/9/2023).

Politisi PDI-Perjuangan ini menilai, peran ayah pasca melahirkan sangat dibutuhkan untuk membantu dalam proses tumbuh kembang anak. Pada dasarnya dukungan suami selalu dibutuhkan setiap saat sehingga peran untuk mengasuh anak harus terus dilakukan.

“Peran ayah juga sangat penting untuk proses tumbuh kembang anak, saat ini Undang-Undang mengatur cuti untuk ayah hanya 2 hari sedangkan bagi ibu itu 3 bulan,” tukasnya.

Ia menambahkan, Panja RUU KIA sedang memahami proses parenting bagi ibu dan ayah untuk selanjutkan akan diputuskan berapa lama cuti melahirkan yang tepat bagi suami dan istri pasca melahirkan.

“Saat ini kita masih pahami dulu gimana sih proses parenting, selanjutnya baru kita putuskan waktu yang tepat untuk cuti melahirkan. Dalam pembahasan RUU KIA ini juga kami libatkan langsung pemerintah dan para ahli untuk menemukan solusi yang tepat,” sebut Diah.

Masih di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang turut mengatakan, RUU KIA dalam proses pembahasan bersama tim perumus dan tim sinkronisasi dari pemerintah.

Ia menyatakan RUU KIA dirancang untuk mensejahterakan ibu dan anak, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Perlu kita tegaskan RUU KIA ini difokuskan untuk mensejahterahkan ibu dan anak jangan disamakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga nantinya diantara kedua UU tersebut diharapkan akan saling melengkapi,” imbuhnya.

Ia menambahkan dalam ketentuan umum RUU KIA, yang mendapatkan kesejahteraan yaitu ibu yang hamil hingga merawat anaknya sampai usia 2 tahun dan anak yang pasih hidupnya 1000 hari.

“RUU KIA nantinya juga akan melibatkan pemerintah, orang tua dari anak tersebut hingga dunia kerja. Selanjutnya setelah dirumuskan tinggal kita pilih misalnya hak cuti itu mau berapa bulan,” pungkas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

“Sekarang yang jadi masalah itu ada pada hak cutinya banyak perusahaan yang merasa keberatan jika cutinya sampai 6 bulan, untuk itu kami di DPR nantinya akan melakukan lobi-lobi dan mencari titik temu terkait hak cuti tersebut,” tambah Marwan. (dil)

Exit mobile version