Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer, Akhirnya Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakati RUU ASN

ilustrasi asn

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (foto : istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Setelah melalui proses yang panjang, Komisi II DPR bersama pemerintah akhirnya sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan secara keseluruhan
fraksi-fraksi di DPR telah menyetujui RUU ASN yang telah dibahas sejak 2021 silam. Tak ada satupun fraksi yang menolak, termasuk fraksi yang bersikap oposisi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni PKS dan Demokrat.

“Saya ingin tanya ke kita semua apakah kita bisa menyetujui RUU ini kita sahkan menjadi keputusan di Tingkat I dan kita sampaikan ke Rapat Paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada Tingkat 2?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, selaku pemimpin rapat di ruang Komisi II, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Pertanyaan itu pun dijawab para anggota dewan setuju. “Setuju ya, alhamdulillahirobbil alamin,” kata Doli sembari mengetok palu sidang.

Turut hadir dalam rapat ini MenPAN-RB Azwar Anas selaku perwakilan pemerintah.

Doli mengatakan kesepakatan Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini menunjukkan komisinya memiliki perhatian khusus terhadap permasalahan tenaga honorer.

Menurutnya, pengaturan soal permasalahan itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), salah satunya terkait PPPK penuh dan PPPK paruh waktu.

“Ini perlu menjadi aksentuasi kita bahwa salah satu concern Komisi II terhadap undang-undang ini adalah ini menjadi payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer. Tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah muncul frasa PPPK penuh dan PPPK paruh waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan pemerintah,” ujar Waketum Golkar itu.

“Tetapi dalam pembicaraan formal dan informal, Komisi II ini sebenarnya ingin sekali tetap mencantumkan itu, tapi karena itu metodologi, itu akan dibahas dalam Peraturan Pemerintah,” sambungnya.

Doli memastikan pihaknya akan mengawal betul penyelesaian permasalahan tenaga honorer. Dia mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah agar segera menyiapkan PP tersebut.

“Kedua, kami juga sudah sepakat di Komisi II untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius untuk penyelesaian masalah honorer itu. Oleh karena itu, tadi kita sudah menyepakati secara informal kita minta dalam waktu segera pemerintah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintahnya dan di awal masa sidang berikutnya, agenda Komisi II adalah rapat kerja yang diawali konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah itu,” katanya.

Dikutip dari draf RUU ASN tersebut, setidaknya terdiri 15 bab dan 76 pasal. Isinya terdiri dari 7 klaster agenda transformasi ASN. Berikut ini rinciannya:

1. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN

2. Kemudahan mobilitas talenta nasional

3. Percepatan pengembangan kompetensi

4. Penyempurnaan penataan tenaga honorer

5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN

6. Digitalisasi manajemen ASN

7. Penguatan budaya kinerja dan citra institusi.

Selain itu, terdapat pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam perubahan undang-undang ini, yakni adalah:

1. penguatan pengawasan Sistem Merit;

2. penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;

3. kesejahteraan PNS dan PPPK;

4. penataan tenaga honorer; dan

5. digitalisasi manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen manajemen ASN.

“Proses pembahasan RUU tentang ASN ternyata sudah membutuhkan waktu 2 tahun 9 bulan mulai rapat tingkat pertama 18 Januari 2021. Saya tidak tahu apakah ada UU lain yang melebih waktu pembahasannya, 2021-2023,” kata Doli.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Syamsurizal pun menceritakan proses pembahasan RUU tersebut saat memberikan laporan pembahasan panja terkait RUU ASN. Panja RUU ASN sendiri menurutnya telah dibentuk sejak 8 April 2021 bertepatan dengan penyerahan daftar inventarisasi masalah (dim) atas RUU usul inisiatif DPR itu. (dil)

Exit mobile version