INDOPOS.CO.ID – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Antikorupsi Polri bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyusun peraturan terkait pencegahan korupsi dalam penanganan “illegal drilling” atau pengeboran minyak ilegal yang menggunakan aset negara di Indonesia.
Anggota Satgassus Antikorupsi Polri, Yudi Purnomo mengatakan bahwa mereka telah dua kali mengadakan Forum Grup Diskusi (FGD) untuk merumuskan kebijakan mengenai penanganan “illegal drilling.”
“Tujuan FGD ini adalah untuk mendapatkan masukan mengenai berbagai solusi dalam penanganan “illegal drilling,” katanya dalam keterangan yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, FGD pertama diadakan di Palembang pada bulan Juli 2023, peserta dari wilayah Jawa dan Sumatera yang menghadapi masalah “illegal drilling” seperti pemerintah provinsi dan kabupaten terkait, perwakilan SKK Migas, PT Pertamina Hulu Energi, aparat penegak hukum, serta BUMD dan KUD telah memberikan informasi tentang permasalahan dan upaya penyelesaiannya di tingkat daerah, termasuk kendala yang dihadapi.
“Salah satu permasalahan yang terungkap adalah kurangnya regulasi yang komprehensif dalam penanganan sumur minyak masyarakat yang tidak memiliki izin atau kontrak yang sah,” ujarnya.
FGD kedua fokus pada solusi perbaikan kebijakan, tata kelola, dan pemberdayaan masyarakat dalam penanganan “illegal drilling.”
“Harapannya, regulasi baru yang disusun akan mencerminkan kepentingan semua pihak terkait, dan Ditjen Migas Kementerian ESDM akan memprosesnya,” imbuhnya.
Senada dikatakan, Ketua Tim Pencegahan Korupsi Migas, Iguh Sipurba. Ia berharap bahwa dengan adanya regulasi baru ini, para pemangku kepentingan dapat segera mengatasi masalah tersebut dan mencegah korupsi.
“Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri siap mendukung upaya perbaikan tata kelola sektor minyak dan gas bumi, terutama di sektor hulu, demi kepentingan negara dan masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (fer)