INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong pengawasan mutu benih tanaman pangan melalui sertifikasi. Halini penting mengingat benih harus unggul dan bersertifikat agar mampu bersaing memenuhi tuntutan pasar yang semakin berkembang.
“Benih unggul bersertifikat dalam peredarannya di lapangan harus diawasi untuk menjamin mutu benihnya, sehingga petani tidak dirugikan dalam kegiatan budidayanya,” kata Direktur Tanaman Pangan Kementan, Suwandi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Propaktani Episode 1018 berjudul “Pengawasan Mutu Benih (Sertifikasi Benih Tanaman Pangan: Cepat, Tepat, Mudah, dan Berkualitas), Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Suwandi menekankan pentingnya perbenihan dalam dunia pertanian. Benih adalah fondasi pembangunan pertanian, maka secara keseluruhan kita membentuk sistem perbenihan nasional yang meliputi sistem pemuliaan, sistem produksi, dan sistem distribusinya.
“Sistem pemuliaan membutuhkan peran dari para periset dan petani pemuliaan dengan inovasi yang terus berkembang. Kami juga terbuka bagi akademisi, peneliti, dan siapa pun yang ingin melakukan pelepasan varietas sesuai prosedur yang berlaku. Sistem produksi melibatkan peran penangkar dan produsen benih. Sistem distribusi menjadi penting dan menjadi titik kritis sehingga pengawasan mutu harus diperkuat,” tegasnya.
Bersamaan, Penyelia Unit Pelaksana Tenis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian (UPT PSBTPH) Provinsi Jawa Timur, Prima Septianto mengatakan pentingnya sertifikasi benih tanaman pangan. Sertifikasi benih diselenggarakan oleh BPSBTPH atas permohonan yang diajukan oleh produsen benih yang telah memperoleh keterangan kelayakan sebagai produsen benih dan belum menerapkan sistem manajemen mutu, atau diselenggarakan oleh produsen benih yang sudah mendapat sertifikat sistem manajemen mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai ruang lingkup di bidang perbenihan.
“Jenis benih tanaman yang dapat diproduksi melalui prosedur sertifikasi benih baku adalah benih unggul tanaman padi, jagung, serealia lain, aneka kacang, dan aneka umbi,” ujarnya.
Darlina Yuni Astuti dari UPT PSBTPH Provinsi Jawa Timur menambahkan pentingnya tujuan dilakukannya pengawasan peredaran benih tanaman pangan. Pengawasan memiliki unsur pembinaan, unsur pengawasan itu sendiri serta dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman.
“Pengawasan bertujuan agar pelaku usaha mentaati peraturan yang berlaku. Kegiatannya meliputi pengecekan mutu benih, pelabelan ulang benih, monitoring penyaluran benih, penindakan atau penanganan kasus benih, cek plot kebenaran varietas dan penanganan kasus,” ungkapnya. (nas)