INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Penggeledahan pun telah dilakukan pada Selasa (3/10/2023).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak tidak berwenang.
“Perbuatan tersebut antara lain, diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional,” ujar Kuntadi di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Selain itu, Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan. Sementara penggeledahan yang dilakukannya masih belum membuahkan hasil.
“Terkait tindakan penyidikan pada hari ini, sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan, dan PT PPI. Hasilnya apa mari kita tunggu,” tuturnya.
Saat ini, penyidik Kejagung masih belum menentukan secara pasti kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi impor gula tersebut. Termasuk belum ada pihak yang ditetapkan tersangka.
“Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja,” imbuhnya. Status perkara tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. (dan)