Bantuan Korban Gagal Ginjal Belum Cair, Pemerintah Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

ginjal

Orangtua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) menghadiri sidang lanjutan gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta beberapa waktu lalu. (Dok Korban GGAPA)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah berjanji bakal memberikan bantuan kepada korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Namun, belum ada kejelasan kapan bantuan tersebut diberikan. Kementerian terkait terkesan saling lempar tanggung jawab.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tertanggal 26 September 2023, tercatat jumlah korban GGAPA keseluruhan mencapai 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Korban gagal ginjal tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.

Perwakilan tim kuasa hukum korban GGAPA, Siti Habibah mengatakan, sudah 1 tahun lebih keluarga korban gagal ginjal akut diiming-imingi bantuan dalam bentuk santunan, tapi sejauh ini belom ada bentuk konkretnya.

“Sejak berita itu (rencana pemberian bantuan) diangkat di media, kami belom ada yang dikontak,” kata Habibah kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Sementara kebutuhan dan pengobatan anak-anak itu terus berjalan. Para keluarga korban harus mengeluarkan biaya mandiri ke rumah sakit, tentu merogoh kocek yang tak sedikit.

“Bolak-balik transport setidaknya Rp1 juta lebih, yang harus dikeluarkan sebulan. Dari kami belum ada diajak komunikasi sama sekali kalau dari kementerian,” tutur Habibah.

Ia menginginkan, kementerian terkait dapat menjalankan perintah Presiden Joko Widodo yang telah memberikan arahan lanjutan mengenai pemberian bantuan terhadap korban GGAPA.

“Kami berharap pemerintah bisa segera menindaklanjuti pesan dari Presiden (Jokowi) untuk memberikan santunan dalam bentuk konkrit, karena selama ini yang sering terjadi adalah saling lempar antar lembaga negara terkait siapa dan darimana anggaran itu akan dialokasikan,” ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, Presiden Jokowi telah menyetujui pemberian bantuan berupa uang tunai kepada para korban yang terdampak.

Sementara itu, mekanisme pemberian bantuan akan dilakukan melalui Kementerian Sosial dengan didukung oleh data dari Kementerian Kesehatan serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan tentang alokasi anggaran yang dapat disalurkan.

“Presiden telah menyetujui pemberian bantuan kepada para korban yang terdampak,” ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas tentang “Tindak Lanjut Hasil Rapat Internal dengan Presiden terkait Penanganan Korban GGAPA” di Ruang Rapat Lantai 8 Kemenko PMK, pada Rabu (27/9/2023).

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi tak tinggal diam mengurus bantuan kepada para korban gagal ginjal akut. Namun, belum ada kepastian. “Belum ya, kami mash menunggu koordinasi lanjut,” tutur Nadia kepada INDOPOS.CO.ID melalui pesan elektronik.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku tak mengetahui detail data korban gagal ginjal akut. Bahkan tak ada anggaran mengenai bantuan tersebut.

“Duitnya itu dari mana, uang kita nggak ada terus datanya, dari mana saya kan tidak tahu siapa yang gagal ginjal, nanti ada orang yang datang ke saya, Saya gagal ginjal. Padahal saya nggak tahu kan harus ada data, saya ngasih, harus ada datanya,” ujar Risma di Jakarta, Senin (18/9/2023).

“Yang kedua, saya itu nggak ada uang, saya sampaikan, saya sudah kirimkan surat kepada Pak Menko bahwa tidak ada anggaran untuk itu,” tambahnya. (dan)

Exit mobile version