INDOPOS.CO.ID – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan klarifikasi tentang status pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Pulau Rempang dan Pulau Galang.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, dengan tegas menegaskan bahwa kawasan Rempang dan Galang termasuk dalam wilayah kerja BP Batam. Hal ini berarti bahwa HPL Pulau Rempang berada di bawah pengelolaan BP Batam.
“Penjelasan ini terkait dengan penetapan proyek strategis nasional tahun 2023, yaitu pengembangan Rempang Eco City, yang akan dibangun di atas lahan seluas 8.142 hektare dari total luas lahan 17.600 hektare di Pulau Rempang,” katanya dalam keterangan rilis yang diterima, pada Kamis (5/10/2023).
Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa ketentuan ini telah ditetapkan oleh pemerintah sejak mengoptimalkan Batam sebagai kawasan industri, yang dimulai dengan pembentukan Otorita Batam berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1974. Kemudian, Otorita Batam berubah menjadi BP Batam pada tahun 2007.
Ariastuty Sirait juga merujuk pada Keppres Nomor 28 Tanggal 19 Juni 1992, yang menetapkan bahwa wilayah kerja daerah industri Pulau Batam mencakup Pulau Rempang dan Pulau Galang.
“Sebagai langkah konkrit, BP Batam telah membangun enam jembatan yang menghubungkan Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru, dengan biaya senilai Rp400 miliar,” ujarnya.
Selain itu, Ariastuty Sirait juga menuturkan bahwa ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2011, yang mengatur tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“PP tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa kawasan ini mencakup Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Pulau Janda Berhias, dan gugusannya,” tuturnya.
Dengan dasar hukum yang tertera dalam Keppres 28 tahun 1992 dan PP Nomor 5 tahun 2011, Ariastuty Sirait menegaskan bahwa BP Batam memiliki kewenangan dari pemerintah pusat untuk mengelola kawasan Rempang dan Galang.
“Oleh karena itu, jika ada investor yang berminat berinvestasi di Rempang atau Galang, mereka harus mengajukan permohonan ke BP Batam, karena investor akan mendapatkan alokasi lahan di atas HPL yang dikelola oleh BP Batam. Prosesnya sama dengan mengajukan alokasi lahan di Batam,” tegasnya. (fer)