Berkas Perkara Lengkap, 3 Oknum TNI Akan Disidang Oditur Militer

Berkas Perkara Lengkap, 3 Oknum TNI Akan Disidang Oditur Militer - oknum tni - www.indopos.co.id

Penyerahan berkas perkara tiga oknum prajurit TNI AD yang diduga melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur kepada Oditur Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur. (Puspen TNI)

INDOPOS.CO.ID – Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengatakan bahwa Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga oknum prajurit TNI AD yang diduga melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur kepada Oditur Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.

“Tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga melakukan pembunuhan berencana adalah Praka RM (anggota Paspampres), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda),” katanya dalam keterangan, Jumat (6/10/2023).

Menurutnya, berkas perkara Praka RM bersama dua tersangka lainnya diserahkan ke Oditur Militer II 07/Jakarta pada hari ini. Awalnya, rencananya penyerahan berkas perkara tersebut akan dilakukan pada akhir September, tetapi karena ada perbaikan dan koreksi berkas, maka penyerahan dilakukan hari ini.

“Setelah pelimpahan berkas perkara itu, seluruh kewenangan selanjutnya akan dipegang oleh Odmil. Proses penyidikan di Pomdam sudah selesai, dan jika ada perbaikan selanjutnya, koordinasi akan dilakukan lagi,” ujarnya.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, mengatakan bahwa setelah pelimpahan berkas perkara dari penyidik Pomdam, pihaknya akan segera melakukan penelitian terhadap ketiga tersangka.

“Penelitian ini mencakup syarat formil dan materiil. Jika berkas perkara dianggap lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” katanya.

Namun, jika hasil penelitian Oditur Militer menunjukkan hal-hal yang belum lengkap, Oditur Militer akan meminta penyidik Pomdam Jaya untuk memperbaiki berkas perkara.

“Proses ini diharapkan dapat selesai dalam waktu maksimal dua minggu sesuai dengan jadwal yang telah dibuat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Ketiga tersangka dihadapkan pada pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Kemudian, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 tentang penculikan,” tegasnya.

Untuk tim peneliti berkas nanti, berkas ini telah didampingi sejak awal oleh Pomdam dalam proses koordinasi.

“Semoga berkas perkara ini sudah lengkap. Praka RM, Praka HS, dan Praka J dianggap sebagai tersangka dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version