DKPP Gelar Sidang Dugaan Suap Rp 5 Juta oleh Ketua Bawaslu Surabaya

dkpp

Suasana Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Yang Dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). (foto : DKPP untuk indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus penyuapan dengan teradu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito sebagai ketua majelis etik ini menghadirkan pengadu yaitu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Achmad Aben Achdan untuk membacakan pokok perkara nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 terhadap Ketua Bawaslu Surabaya itu.

“Saya persilakan pengadu mambacakan pokok-pokok aduannya,” kata Heddy memulai jalannya persidangan.

Dalam sidang ini, Aben Achdan menyebut bahwa dirinya sengaja melaporkan Agil Akbar ke DKPP karena telah menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta dalam perekutan sebagai anggota Panwascam Sukolilo, Kota Surabaya.

Aben pun mulai menceritakan kronologis kenapa dirinya harus menyuap dan kepada pihak siapa uang suap itu ditransfer.

Dalam keterangannya, ia mengaku menyetorkan uang itu dengan dua kali tahap transfer ke salah satu saksi teradu, yaitu Appridzani Syafrulloh sebesar Rp 1 juta dan sisanya Rp 4 juta.

Melalui WhatsApp kepada Aben Achdan, Appridzani meminta adanya down payment (DP) alias uang muka sebagai syarat untuk bisa menjadi seorang Panwascam.

“Saudara Appridzani mengatakan kepada saya yang pada pokoknya bahwa ‘segera memberikan DP untuk proses awal sebagai salah satu syarat dalam rekrutmen Panwascam, momen tidak bisa diulang,” papar Aben.

Appridzani juga disebut telah mengatur sedemikian rupa agar dirinya dapat terpilih sebagai Panwascam. Bahkan, Appridzani juga menyinggung soal pendaftaran yang berpotensi diperpanjang jika Aben tidak segera memberikan uang muka.

“Daripada nanti orangnya berubah pikiran dan seumpama pendaftaran panwas diperpanjang malah semakin banyak kandidatnya,” papar Aben menirukan komunikasinya dengan Appridzani.

Setelah Aben mendengar kabar momen tidak bisa diulang dan ketika pendaftaran di perpanjang berakibat semakin banyak kandidatnya, dirinya pun bergegas mencari pinjaman uang yang nantinya akan digunakan sebagai uang tanda jadi.

Sebab, Aben dijamin bakal lolos seleksi Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan Sukilolo di Kota Surabaya.

“Setelah itu saya mengatakan kepada Appridzani bahwa saya tidak ingin memberikan uang suap tersebut secara langsung, tetapi saya ingin memberikan uang tersebut melalui transfer m-banking yang ditujukan langsung kepada nomor rekening Agil Akbar selaku ketua Bawaslu Kota Surabaya,” kata Aben.

Akan tetapi, Appridzani meminta uang suap atau uang tanda jadi tersebut ditransfer melalui m-banking yang ditujukan langsung kepada nomor rekening miliknya. Sebab, Appridzani berdalih bahwa Ketua Bawaslu tidak membawa ATM.

Setelah Aben mendapatkan arahan dari Appridzani, ia pun langsung transfer senilai Rp 1 juta dan Rp 4 juta ke nomor rekening bank dan rekening DANA yang keduanya atas nama Appridzani Syafrullah dengan diberi catatan pada transfer tersebut “DP Panwascam untuk Agil Akbar”.

Bukti transfer ini pun juga dikirim oleh pengadu ke teradu, Agil Akbar melalui WA.
Lantas, Ketua Bawaslu Surabaya itu hanya membalas dengan kalimat “hapus chat”.

Setelah itu, Agil Akbar disebut mengirimkan materi atau kisi-kisi soal Computer Asisted Test melalui chat whatsapp. Aben pun akhirnya terpilih sebagai Panwascam Sukolilo. Namun, setelah terpilih, Aben malah mengadukan uang pelicin yang diberikannya kepada Ketua Bawaslu itu ke DKPP.

Usai Aben membacakan aduannya, Ketua Bawaslu Surabaya pun diberikan kesempatan untuk membacakan jawaban sebagai pihak teradu. Agil Akbar membantah seluruh bukti yang dilampirkan oleh Aben.

Ketua Bawaslu Surabaya ini mengeklaim tidak tahu menahu soal komunikasi antara Aben dengan Appridzani. Ia juga membantah menyetujui adanya suap Rp 5 juta yang diberikan dengan Dp Rp 1 juta dan pelunasan Rp 4 juta lainnya.

“Bahwa tidak benar dan mengada-ada serta pernyataanya sesat demi hukum, yang menurutnya pengadu adalah setelah teradu menjawab pesan “oke” dan teradu mengirimkan materi atau kisi-kisi soal computer assited tes (CAT) kepada pengadu melalui whatsapp,” kata Agil Akbar.

“Bahwa yang benar adalah teradu hingga saat ini tidak pernah berkomunikasi dengan teradu terkait masalah apa yang disampaikan pengaduannya terhadap DKPP RI tersebut, sehingga apa yang disampaikan oleh Pengadu bohong dan dusta, hanya semata-mata ingin menjatuhkan teradu dan iri terhadap Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya. Ini skenario licik dan jahat terhadap teradu,” imbuhnya.

Setelah mendengar aduan dan jawaban teradu serta mendengarkan keterangan dari saksi dan pihak terkait yang dihadirkan kedua pihak, DKPP bakal menguji seluruh fakta dan bukti yang dihadirkan oleh para pihak. Majelis bakal melakukan rapat pleno di Jakarta terkait hasil sidang untuk mengeluarkan keputusan terhadap pemeriksaan sidang etik tersebut. (dil)

Exit mobile version