Baleg DPR: Prolegnas Ditetapkan Berdasarkan Kebutuhan UU

baleg

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron (2 dari kanan). (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Prolegnas (program legislasi nasional) ditetapkan berdasarkan kebutuhan terhadap berbagai kebijakan perundang-undangan antara DPR dan pemerintah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron di Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Sehingga, menurut Legislator Fraksi Demokrat ini, dalam pembahasan presiden mengutus para menterinya untuk membahas perundang-undangan bersama DPR. Dan keputusan DPR harus kolektif kolegial.

“Dan ini (keputusan) ada di paripurna dan pada waktu penyusunan diserahkan kepada masing-masing subsistemnya,” katanya.

“Apakah alat kelengkapan yang ada di komisi-komisi maupun yang ada di badan-badan,” imbuhnya.

Khusus untuk prolegnas, lanjut dia, pembahasannya masuk di badan legislasi, sesuai dengan fungsi dan tugas kedewanannya. Dalam setahun tentu jumlahnya tidak statis.

“Begitu diputuskan dalam tahun sebelumnya terhadap UU Prolegnas l, bisa saja di revisi bahkan untuk UU kumulatif,” jelasnya.

“Lalu ada juga UU yang berdasarkan mahkamah konstitusi (MK), banyak pasal yang akhirnya tidak berlaku, itu masuk ke dalam UU komulatif, kapan saja bisa direvisi di DPR,” imbuhnya.

Menurut dia, UU tersebut tidak harus masuk dalam skala prioritas. Biasanya sudah dimasukkan di dalam prolegnas, karena seluruh perasaan UU harus berdasarkan daftar long list yang ada di prolegnas.

“Dari 37 UU yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2023, ini sudah 2 UU yang disahkan di Paripurna,” bebernya.

“Yakni UU ibukota negara dan undang-undang aparatur sipil negara,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version