INDOPOS.CO.ID – Lembaga Survei KedaiKOPI menyatakan bahwa mayoritas rakyat menginginkan adanya pembatasan umur minimal dan maksimal untuk calon presiden maupun wakil presiden.
“Saat ditanya apakah diperlukan untuk batas minimal dan maksimal dari capres maupun cawapres, sebanyak 61,8 persen responden menjawab ya. Dan 38,2 persen responden menjawab tidak,” kata Peneliti senior KedaiKOPI Ashma Nur Afifah dalam keterangannya yang diterima Indopos.co.id, Jumat (13/10/2023).
Bagi yang menjawab jika diperlukan batas usia, menurut Ashma, rata-rata batas usia minimal antara 38-39 tahun dan usia maksimal di 58 tahun. “Menariknya, penolakan terhadap batas usia minimal lebih banyak di generasi yang lebih muda,” ucapnya.
Meski begitu, kata Ashma, dari responden yang berusia pemilih pemula ternyata tidak mementingkan adanya usia minimal, namun merasa perlu untuk membatasi usia maksimal presiden, antara 60-65 tahun. Alasannya supaya performa presiden bisa lebih ideal dan tidak terganggu keterbatasan fisik.
“Responden pemilih pemula pendapatnya terkait hal tersebut, karena Presiden kan tugas berat ya, harus sering ke lapangan, ketemu orang. Jangan tua-tua, kasihan. Biar kerjanya lebih produktif dan nggak cepat capek,” tutur Ashma.
Ashma pun mengatakan banyak pemilih pemula yang berpendapat usia tidak menentukan pengalaman. “Dan dalam pemilihan kepemimpinan nasional, menurut pemilih pemula track record menjadi pertimbangan utama,” jelasnya,
Lebih lanjut ashma tidak menampik kemungkinan responden yang menjawab tidak perlu batas usia minimal dan maksimal karena dipengaruhi faktor sosok kandidat capres pilihannya.
“Hal tersebut mungkin terjadi. Ini persoalan stigma. Mungkin kandidat capres senior dapat melakukan aktivitas depan publik yang menunjukkan dirinya tetap bugar dan beraktivitas seperti biasa dengan jadwal yang padat,” paparnya.
“Dalam aturannya, semua warga negara berhak untuk menjadi peserta Pilpres 2024, tetapi ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi yang diatur dalam UU 7/2017 yang mengatur persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Namun tidak menjelaskan batas maksimal untuk Capres maupun Cawapres,” beber Ashma.
Survei ini dilakukan pada 5 – 16 September 2023 terkait apakah diperlukan untuk batas minimal dan maksimal dari capres maupun cawapres.
Survei tersebut dilakukan Face to Face Interview (Home Visit) dengan 1213 jumlah responden dari 38 provinsi dengan usia responden antara 17 hingga 65 tahun.
Adapun margin error survei ini terdapat kurang lebih ± 2.81persen, dengan interval kepercayaan mencapai 95 persen.
Sebagaimana diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu, terkait batas usia minimum dan maksimum calon presiden serta wakil presiden.
Berdasarkan informasi yang tercatat di laman resmi MK, hakim konstitusi akan menggelar sidang pengucapan putusan di Gedung MK, pada pekan depan atau tepatnya, Senin (16/10/2023), pukul 10.00 WIB. (dil)