KPAI Desak Kominfo dan Polisi Blokir Situs Game Judi Online

diyah

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. Foto: Dokumen KPAI

INDOPOS.CO.ID – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa KPAI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Polri untuk memblokir situs game online yang mengandung unsur perjudian.

“Pemerintah, khususnya Kominfo dan Polri, harus segera mengambil tindakan untuk memblokir situs-situs game online yang berisi unsur kekerasan dan perjudian, karena ini telah menjadi masalah serius,” katanya dalam keterangan rilis yang dikutip pada Minggi (15/10/2023).

Diyah mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya anak-anak usia pelajar yang terlibat dalam judi online, berdasarkan hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami meyakini bahwa pemblokiran situs-situs semacam itu adalah langkah yang sangat penting untuk melindungi anak-anak dari pengaruh buruk perjudian online,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Kominfo dan kepolisian memiliki kemampuan untuk menggunakan sumber daya cybercrime guna mendeteksi dini gejala-gejala seperti ini dan mengatasi masalah tersebut.

“Jika situs-situs porno dapat dihapus, maka tindakan serupa bisa diambil terhadap situs game online yang berbahaya,” tegasnya.

Menurut Diyah, anak-anak di bawah umur terjerumus ke dalam perjudian online karena rasa ingin tahu yang tinggi.

“Mereka yang telah terjebak dalam perjudian online cenderung mencandu dan sulit untuk berhenti bermain. Rasa candu ini juga berdampak pada penurunan aktivitas fisik mereka,” ungkapnya.

Diyah menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari paparan game dan judi online, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 20.

“Orang tua diharapkan meningkatkan literasi digital mereka agar bisa mengawasi anak-anak dengan lebih baik dalam dunia digital yang terus berkembang,” tuturnya.

KPAI juga akan aktif dalam melakukan pengawasan dan advokasi terhadap kasus-kasus seperti ini, yang tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga tersebar di berbagai daerah.

Ia menambahkan, PPATK telah menganalisis lebih dari 159 juta transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023, dengan nilai transaksi mencapai Rp160 Triliun.

“Data tersebut mengungkapkan bahwa sejumlah anak di bawah umur juga terlibat dalam judi online, menggarisbawahi seriusnya masalah ini,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version