INDOPOS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga anti-rasuah periode Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kapasitasnya dipanggil sebagai saksi ahli.
“Iya, walaupun nggak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik menganggap ahli ya, oke silakan,” kata Saut di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Saut mengatakan, tata kerja seluruh pegawai KPK sejak tahun 2004 sampai 2018 diatur dalam 90 surat putusan pimpinan. Salah satunya peraturan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya,” ujar Saut.
“Mungkin nanti saya akan memberikan keterangan itu, selain nanti kenapa bisa masuk ke Pasal 36 dan 65. Itu saja sementara,” tambahnya.
Pasal 36 yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat tiga larangan untuk pimpinan KPK. Salah satunya, larangan menemui orang yang sedang ditangani perkaranya.
“Sudah pasti UU KPK sudah begitu kan, dengan alasan apapun kata-katanya gitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36. Di pasal 65-nya dipidana 5 tahun. Itu dulu,” jelasnya.
Ia bakal menyampaikan segala sesuatu yang diketahuinya kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk membuat perkara tersebut menjadi terang.
“Kayaknya gak ada yang ditutupi di sini, ngga boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan, bener ngga,” imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan memanggil Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 2015-2019. Dia merupakan satu saksi dari enam orang lainnya, yakni ejabat hingga ajudan pejabat Kementan RI.
“Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada Selasa, 17 Oktober 2023. Satu orang saksi dari Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019,” ucap Ade secara terpisah di Jakarta kemarin. (dan)