Kementerian ATR/BPN Lakukan Pematangan Persiapan Deklarasi Antikorupsi

Rapat-Deklarasi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan rapat persiapan terkait kegiatan Deklarasi Antikorupsi, Senin (16/10/2023).

INDOPOS.CO.ID – Menjelang pelaksanaan kegiatan Deklarasi Antikorupsi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan rapat persiapan terkait kegiatan tersebut pada Senin (16/10/2023).

Rapat yang berlangsung secara daring dan luring di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Rapat kali ini dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Gunawan Muhammad. Rapat ini merupakan bentuk internalisasi dan persamaan persepsi terhadap pejabat pimpinan di lingkungan pusat serta para penanggung jawab dari masing-masing daerah. Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga dibahas pematangan teknis pelaksanaan dari kegiatan Deklarasi Antikorupsi.

Deklarasi Antikorupsi sendiri akan dilaksanakan dua tahap. Pada 19 Oktober 2023 mendatang akan dilakukan sosialisasi sebagai bentuk pembekalan bagi seluruh jajaran terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, pada 23 Oktober 2023 akan dilakukan pengucapan janji atau ikrar para pegawai untuk turut serta dalam pencegahan korupsi.

Adapun lokasi pelaksanaan Deklarasi Antikorupsi akan diselenggarakan pada beberapa titik. Lokasi tersebut antara lain lapangan upacara Kementerian ATR/BPN; Gedung Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM); Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN); 33 Kantor Wilayah BPN Provinsi; dan 479 Kantor Pertanahan.

Untuk diketahui, kegiatan Deklarasi Antikorupsi merupakan tindak lanjut serta implementasi dari Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Mei 2023 silam. Pembekalan dan Deklarasi Anti Korupsi adalah salah satu cara yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai langkah preventif dalam pencegahan korupsi. Salah satunya dengan mengimbau kepada jajaran untuk mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara. Kegiatan ini juga mengikutsertakan pasangan dari para penyelenggara negara agar mendapat pemahaman antikorupsi yang sama. (srv)

Exit mobile version