INDOPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru. Sosoknya menjadi buah bibir masyarakat. Siapa kah sosoknya tersebut?
Putusan tersebut merespons permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Ia berkuliah di program studi Ilmu Hukum angkatan 2019. Menyelesaikan pendidikan kuliahnya tepat waktu. Ia berstatus telah lulus dari kampusnya pada 2022.
Ia merupakan putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI). Saat ini, berusia 23 tahun, lahir di Surakarta, Jawa Tengah.
Salah satu alasan Almas Tsaqibbirru mengajukan, permohonan tersebut ialah karena dirinya mengagumi sosok Gibran Rakabuming Raka.
“Bahwa Pemohon adalah Pengagum dari Wali Kota Surakarta pada periode tahun 2020-2025 yaitu, Gibran Rakabuming Raka yang mana di saat dalam pemerintahan Gibran Rakabuming Raka pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat 6,25 persen dari yang awal saat menjabat Wali Lota pertumbuhan ekonomi minus 1,74 persen,” tulis dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait, batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dikutip, Selasa (16/10/2023). (dan)