PN Jaksel Terbitkan Suket Tak Pernah Dipidana untuk Erick dan Yusril

PN-Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. (Dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluarkan, surat keterangan tidak pernah sebagai terpindana untuk Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

“Kami sudah membuat surat dimaksud,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Selain Yusril, ada beberapa nama lagi seperti bacapres Ganjar Pranowo, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang mendapat surat keterangan dari PN Jakarta Selatan.

“Ada Pak Ganjar, Pak Erick, Pak Yusril, Pak Anies, Pak Muhaimin,” ucap Djuyamto.

Surat tersebut, dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023. Menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.

PBB tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal capres. Termasuk Partai Amanat Nasional (PAN), mendorong nama Erick Thohir untuk menjadi pendamping Prabowo.(dan)

Exit mobile version